Ekonom dari Berbagai Kampus Minta Jokowi Batalkan UU KPK

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 12:54 WIB
Ekonom dari Berbagai Kampus Minta Jokowi Batalkan UU KPK
Para ekonom berbagai perguruan tinggi di Indonesia mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan UU KPK melalui Perppu. Foto/SINDOphoto
A A A
YOGYAKARTA - Para ekonom dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta batalkan UU KPK baru.

Surat terbuka tertanggal 16 Oktober 2019 itu berisi tentang rekomendasi ekonom terkait dampak pelemahan penindakan dan pencegahan korupsi terhadap perekonomian.

Ada dua rekomendasi. Pertama, memohon presiden agar memimpin reformasi di berbagi sektor. Kedua, untuk memperkuat KPK, yaitu dengan mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK. Tercatat hingga Kamis (17/10/2019) pukul 17.00 WIB, ada 125 ekonom yang menandatangi surat terbuka tersebut.

Ada beberapa kajian mengapa para ekonom itu membuat surat terbuka kepada presiden, di antaranya pelemahan KPK akan mengancam kinerja berbagai program pencegahan korupsi. Selain korupsi berdampak negatif terhadap ekonomi, dampak lainnya yakni mengancam eksistensi pemerintah, menyuburkan terorisme dan ekstrimisme, mendorong kerusakan lingkungan dan sumber daya alam, menyuburkan budaya egois dan tidak jujur dan meningkatkan kejahatan lain yang terkait dengan korupsi.

Selain itu, pelemahan fungsi penindakan KPK akibat UU KPK akan menghambat kinerja program-program pencegahan lembaga antikorupsi. Dampak pelemahan KPK ternyata tidak banyak membebani KPK, namun justru membebani DPR, pemerintah dan masyarakat.

Didasarkan pada hasil telaah literatur tersebut, para ekonom mendukung Presiden Jokowi melanjutkan komitmen meneruskan amanah
reformasi untuk mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia seperti tertuang pada Pembukaan UUD 1945 Alinea 4.

“Ya, itu surat terbuka kami,” ujar Ekonom UGM Akhmad Akbar yang ikut menandatangi surat terbuka rekomendasi kepada Presiden Jokowi itu di Yogyakarta, Jumat (18/10/2019).

Mengenai apakah surat terbuka tersebut mewakili institusi atau individu, menurut Akhmad Akbar, surat terbuka itu bersifat pribadi. “Surat terbuka bersifat pribadi,” kata dia.

Hal yang sama diungkapkan Ekonom UII Prof Edi Suandi Hamid yang juga ikut menandatangi surat terbuka kepada presiden.

Menurut dia, semua yang menandatangi surat terbuka kepada presiden semuanya bersifat pribadi. Nama lembaga hanya untuk menunjukkan asal tempat ekonom tersebut.

Menurut Edi, yang dilakukan ekonom ini suatu gerakan yang muncul dari bawah dilandasi kekahwatiran luar biasa bagi upaya pemberantasan korupsi yang akan signifikan melemah dengan penyebab UU yang sudah diputus DPR itu.

“Keterpanggilan atas situasi sangat mengkhawatirkan itu mendorong ratusan ekonom menyatakan sikap seperti dinyatakan dalam pernyataan tersebut,” jelas Edi.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7847 seconds (0.1#10.140)