Komplotan Pembobol Asrama PSBR Jombang Keok di Tangan Polisi

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 16:00 WIB
Komplotan Pembobol Asrama PSBR Jombang Keok di Tangan Polisi
Komplotan Pembobol Asrama PSBR Jombang Keok di Tangan Polisi
A A A
JOMBANG - Dua pemuda asal Kabupaten Jombang harus merasakan dinginnya sel tahanan. Komplotan spesialis pembobol asrama dan rumah kos itu keok di tangan Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang.

Mereka adalah Moh Fajar Shidiq, 21, dan Brilian Rafi Anerda, 20. Keduanya asal Dusun/Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Pasca membobol kamar penghuni Asrama PSBR Jombang, di Jalan dr Wahudin Sudiro Husodo, Desa Sengon Kecamatan/Kabupaten Jombang.

"Pelaku sudah beberapa kali beraksi di TKP (tempat kejadian perkara) yang sama dan di tempat lain. Terakhir pelaku mengambil 6 buah ponsel dan uang Rp500 ribu milik penghuni asrama PSBR Jombang," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, Jumat (18/10/2019).

Penangkapan keduanya, setelah polisi menerima laporan dari pihak pengelola PSBR Jombang. Lantaran, banyak penghuni asrama yang menjadi korban pencurian. Handphone milik mereka lenyap saat penghuni asrama sedang terlelap tidur.

Bermodal laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan keduanya pada Kamis (17/10) sekira pukul 21.00 WIB. M Fajar diciduk polisi saat santai di rumahnya, sedangkan Briliar Rafi ditangkap di sebuah Cafe di Kecamatan Ploso.

Dari pengakuan keduanya, aksi pemobolan kamar asrama PSBR Jombang, kali pertama dilakukan pada Rabu (25/9) silam. Kala itu, dua pemuda pengangguran ini berhasil menggasak 7 unit handphone. Sementara, aksi pencurian kedua dilakukan pada Selasa (15/10) lalu.

"Pelaku ini cukup lihai, mereka juga berbagi peran. M Fajar bertugas sebagai eksekutor. Dia memanjat tembok bagian belakang, kemudian masuk ke kamar asrama dengan membuka slot pintu melalui jendela. Sedangkan, Brilian Rafi menunggu di sepeda motor," imbuhnya.

Kedua pelaku ini memang tergolong spesialis pembobolan. Total, sepanjang kurun waktu tahun 2018 saja, sebanyak 25 ponsel berhasil digasak kedua pelaku dari berbagai TKP. Seluruh ponsel hasil dari mencuri itu kemudian dijual. Uang hasil penjualan, digunakan kedua pelaku untuk foya-foya.

"Untuk barang bukti yang kami amankan yakni 4 unit ponsel berbagai merek. Kemudian sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nopol (nomor polisi) W 6319 YU yang digunakan sebagai sarana. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas Azi.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8331 seconds (0.1#10.140)