Operasi Jogo Jatim, Polda Amankan Penjudi dan Penjual Miras

Minggu, 20 Oktober 2019 - 16:09 WIB
Operasi Jogo Jatim, Polda Amankan Penjudi dan Penjual Miras
Sebanyak 17 orang diamankan Polda Jawa Timur (Jatim) atas kasus dugaan perjudian dan minuman keras (miras) ilegal. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Sebanyak 17 orang diamankan Polda Jawa Timur (Jatim) atas kasus dugaan perjudian dan minuman keras (miras) ilegal.

Para tersangka ini berasal dari sejumlah daerah di Jatim. Diantaranya, Sidoarjo, Pasuruan, Lamongan,Tulungagung, Probolinggo, Jombang dan Ngawi.

Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol I Gusti Ketut mengatakan, penangkapan belasan tersangka ini dalam rangka menciptakan kondisi kondusif di wilayah Jatim.

Penangkapan ini juga bagian dari operasi Jogo Jatim yang digelar dalam dua pekan terakhir. "Sasarannya adalah kejahatan di masyarakat, berupa penjual minuman keras ilegal, kemudian perjudian dan prostitusi," kata Gusti, di Mapolda Jatim, Minggu (20/10/2019).

Dia memaparkan ada sebanyak 681 barang bukti minuman keras dari berbagai merk yang diamankan oleh pihak Polda Jatim. Keseluruhan disita dari rumah pelaku yang diproduksi home industri. Menariknya, pelaku pembuat miras ilegal itu merupakan ibu rumah tangga. Tersangka kerap mengedarkan miras ilegalnya di wilayah Pandaan, Pasuruan. "Untuk prostitusi, Gusti mengatakan belum ada penangkapan," ujar dia.

Belasan tersangka itu di antaranya, R warga Pasuruan. S, M, G, SYS dan ES kesemuanya warga Lamongan, RHM warga Kabupaten Malang. MWRD warga Kabupaten Kediri, H warga Kabupaten Malang, SM Kabupaten Blitar, SWNT warga Tulungagung, SRT warga Ngawi, SKMT warga Ngawi, SN warga Tulungagung. SYF warga Kabupaten Pasuruan, NSK dan KA warga Bangil Pasuruan serta I warga Sidoarjo.

Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan awalnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya praktek perjudian dan peredaran miras ilegal yang sering meresahkan warga.

Berkat adanya laporan itulah polisi berhasil menangkap para pelaku dan dibawa ke Mapolda Jatim. "Dari penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti uang tunai Rp28 juta, 8 buah telepon seluler (ponsel),27 mata dadu, 6 buah kaleng, 8 buah lepaskan. Kami juga sita ratusan botol miras ilegal," kata dia.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8820 seconds (0.1#10.140)