Pitrad Esek-esek Bu Mamik Digerebek, Polisi Amankan 17 Therapis

Rabu, 19 September 2018 - 11:58 WIB
Pitrad Esek-esek Bu Mamik Digerebek, Polisi Amankan 17 Therapis
Panti pijat tradisional yang cukup terkenal di Surabaya, Bu Mamik, digerebek Polrestabes Surabaya pada Senin 17 September 2018 karena diduga ada praktik prostitusi terselubung. SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Panti Pijat Tradisional (Pitrad) yang cukup terkenal di Surabaya "Bu Mamik" pada Senin (17/8/2018) lalu, digerebek aparat Polrestabes Surabaya. Ini setelah korps bhayangkara tersebut menduga ada praktik prostitusi terselubung dari pitrad yang berlokasi di Ruko Bratang, Jalan Barata Jaya 59 Blok B-16, Kecamatan Gubeng, Surabaya tersebut.

Dari hasil penggerebakan, polisi mengamankan sebanyak 17 therapis. Dari jumlah itu, 14 di antaranya diamankan ketika sedang melayani tamu. Sementara 3 di antaranya masih menunggu giliran untuk mendapat bookingan dari pria hidung belang.

“Dari hasil penggerebakan kami mengamankan buku catatan therapis yang melayani tamu. Kondom dan tisu basah bekas pakai. Lotion dan minyak massage. Kondom baru 20 sachet, uang tunai Rp1,4 juta dan fotocopy tanda daftar pariwisata dan IMB,” ujar Kanit PPA Satrekrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Rabu (19/8/2018).

Dari keterangan tersangka KA,59, di hadapan penyidik, pitrad tersebut mempekerjakan perempuan dari berbagai daerah di Jatim dan luar Jatim. KA yang juga pemilik Pitrad Bu Mamik mempekerjakan mereka sebagai therapis. Tak hanya itu, therapis ini juga diperbolehkan untuk melayani tamu yang ingin mendapat layanan lebih. Misalnya berhubungan layaknya suami istri.

Untuk tarif pijat per jam dipatok Rp100.000. Namun jika ingin mendapat layanan plus-plus, tamu diminta tarif yang berbeda. Tarif itu berdasarkan kesepakatan antara tamu dengan therapis. “Pitrad ini beroperasi sudah 20 tahun. Tempatnya berpindah-pindah. Jadi sudah cukup berpengalaman,” imbuh Yeni.

Dari keterangan tersangka juga diketahui, tamu bisa memilih therapis sesuai selera. Rata-rata therapis berusia antara 20 hingga 30 tahun. Mereka dipajang di etalase di bagian ruang tamu. Tamu yang masuk tinggal memilih dari luar etalase yang dipisahkan dinding kayu dan kaca. Hampir semua therapis di Pitrad Bu Mamik ini berpakaian minim. Hal itu bertujuan untuk menarik minat tamu. “Dalam kasus ini, kami menjerat tersangka dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP,” pungkas Yeni.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.3478 seconds (0.1#10.140)