Ada Tersangka Baru Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng?

Senin, 21 Oktober 2019 - 08:00 WIB
Ada Tersangka Baru Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng?
Kondisi Jalan Raya Gubeng yang sempat ambles dan perkaranya sedang disidangkan di PN Surabaya.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Kendati perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim masih mengembangkannya jika ditemukan bukti maupun fakta persidangan yang merujuk ke tersangka baru.

Berdasarkan informasi, Jaksa Peneliti Kejati Jatim memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Jatim terkait perkembangan perkara ini. Perkembangan itu terkait dugaan adanya tersangka baru dalam perkara yang sudah menjerat enam orang sebagai terdakwa.

Adapun keenam terdakwa dalam perkara ini, yakni dalam berkas pertama adalah Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dari PT Nusa Kontruksi Enjinering (NKE).

Sedangkan pada berkas kedua, yaitu terdakwa Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dari PT Saputra Karya. “Kita secara profesional mengerjakan dan melaksanakan apa yang sudah dikerjakan oleh penyidik,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, M Dhofir.

Pihaknya mengaku serius dalam menangani perkara ini. Salah satu buktinya, dengan melimpahkan berkas perkara ini ke PN Surabaya. Ditanya adakah laporan dari Jaksa Peneliti Kejati Jatim terkait dugaan adanya tersangka baru dalam perkara ini, Dhofir enggan merincikan.

Pihaknya memastikan jika sudah menerima laporan, maka akan segera menindaklanjuti dengan profesional. "Kita lihat perkembangannya (adakah tersangka baru dalam perkara ini). Sementara ini kan masih proses persidangan,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki dan Dini Ardhany menyebutkan, perkara Jalan Gubeng Amblesi bermula ketika PT Saputra Karya memiliki proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam Surabaya.

Proyek ini dikenal dengan Proyek Gubeng Mix Use Development Surabaya dan berlokasi di Jalan Raya Gubeng 88 Surabaya. Gedung ini rencananya terdiri dari 20 lantai dan dua lantai untuk basement. “Namun di kemudian hari berubah menjadi 23 lantai dan empat lantai untuk basement,” kata Jaksa Rachmat Hari Basuki pada persidangan beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, lanjut Hari, terdakwa dalam berkas dakwaan pertama, yakni Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dipersangkakan Pasal 192 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sedangkan terdakwa Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan dipersangkakan Pasal yang sama, yakni Pasal 192 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Namun, dalam dakwaan JPU yang dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono, tidak sama sekali tidak menyebut nama Fuad Bernardi. Padahal, Fuad yang merupakan putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan dalam perkara ini.

Meski begitu, Jaksa Hari memastikan rencana pemeriksaan Fuad sebagai saksi dalam persidangan perkara ini. “Memang tidak ada dalam berkas dakwaan (nama Fuad Benardi). Sementara ada (Fuad Benardi) dalam saksi,” ucap Jaksa Hari usai persidangan pada senin (7/10/2019).
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1938 seconds (0.1#10.140)