Pengemudi Grabcar Tidak Merasa Ada Diskriminasi Perlakukan

Senin, 21 Oktober 2019 - 10:25 WIB
Pengemudi Grabcar Tidak Merasa Ada Diskriminasi Perlakukan
Grabcar dan Grabbike. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Persidangan diKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan diskriminasi PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) tidak berpengaruh pada para driver GrabCar di sejumlah kota.

Mereka bekerja seperti biasa dan tidak merasa ada perbedaan perlakuan seperti yang dituduhkan oleh pelapor.

“Diskriminasi apa sih? Saya nggak merasa ada perbedaan apa-apa. Saya bukan TPI tapi order gacor-gacor aja asal kita mau kerja,” kata Iwanto, yang sudah menjadi driver GrabCar sejak 2015.

Menurut dia, dirinya cuma ingin kerja yang tenang dan ada hitung-hitungan yang jelas sesuai sama keringat kerja.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu telah digelar sidang pemeriksaan dugaan diskriminasi di KPPU.

Dalam sidang itu, pengacara Grab dan TPI, Hotman Paris Hutapea, meminta majelis agar tidak melanjutkan pemeriksaan karena kasus ini bukanlah kasus persaingan usaha, melainkan perdata biasa.

“Tidak ada perusahaan lain yang dirugikan. Driver juga bebas, tidak ada paksaan untuk memakai aplikasi Grab. Ingat, para pelapor ini adalah orang-orang yang sudah dilaporkan ke polisi oleh PT TPI karena tidak mengembalikan mobil yang mereka sewa,” kata Hotman.

Pendapat serupa disampaikan oleh Hensun Yance yang telah menjadi driver GrabCar dan ketua komunitas mitra GrabCar di Jakarta sejak 2016. “Saya kok ngerasa ini yang ngelapor ada itikad nggak baik, ya. Saya orang nggak ngerti hukum tapi ini yang ngelapor kan mereka yang udah ketahuan bermasalah karena nggak ngembaliin mobil,” kata Yance.

Dia juga merasa para driver GrabCar yang ada di komunitasnya tidak merasakan ada perbedaan perlakuan. Terkait TPI, persoalannya adalah asal mobilnya dapat dari mana. Kalau diperhatikan, mobil-mobil itu ada yang punya sendiri, ada yang model setoran ke yang punya mobil, ada juga yang rental mobil untuk narik melalui Grab.

"Nah, yang nge-rental adalah yang ke TPI. Mengenai prioritas saya merasa selama saya kerja bener saya bisa masuk kategori Elite dan dapat prioritas, tidak hanya driver yang nge-rental ke TPI aja, banyak juga kok driver TPI yang males-malesan gak masuk Elite, gak prioritas juga toh. Intinya saya mah lihatnya, selama kerja bener dihargai lah sama Grab, makanya dapat fasilitas Elite, kalau kerja nggak bener mau dia pake mobil sendiri, rental atau apalah, ya wajar lah nggak dapat Elite,” kata Yance lagi.

Dalam persidangan itu Hotman Paris juga sempat menyinggung pernyataan anggota Majelis Komisi Guntur Pasaribu yang menyatakan, langkah Grab dan TPI menunjuk kuasa hukum yang sama secara tidak langsung memperkuat tuduhan yang disematkan kepada kedua perusahaan sebagaimana pasal yang disangkakan, yakni Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) mengenai perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Dua terlapor satu pengacaranya semakin menguatkan sebenarnya kalau kita berlogika. Dua perusahaan yang dituduh melakukan itu ditunjuk pengacaranya yang sama,” beber Guntur seperti dikutip media.

“Bagaimana bisa mendapat keadilan jika anggota Majelis Komisi sudah beropini lebih dulu ke media,” kata Hotman Paris.

Apalagi, kata dia, di KPPU, fungsi penyidikan, penuntutan, dan hakim berada di satu atap, yaitu KPPU sendiri.

“Untuk itu kami mohon Ketua Majelis menyampaikan kepada Ketua KPPU untuk mengganti anggota Majelis Komisi Guntur Pasaribu karena ada dugaan pelanggaran kode etik berat,” kata Hotman.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8811 seconds (0.1#10.140)