Hapus Stigma 'Main-main', Kejari Kota Mojokerto Terapkan E-ICJS

Senin, 21 Oktober 2019 - 17:58 WIB
Hapus Stigma Main-main, Kejari Kota Mojokerto Terapkan E-ICJS
Penandatanganan nota kesepahaman penerapan E-ICJS di Kejari Kota Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menerapkan Elektronik Integrated Criminal Justice System (E-ICJS), sebagai bentuk transparansi proses hukum.

Selain itu, penerapan E-ICJS memiliki tujuan mempercepat proses hukum yang berjalan, dan sebagai upaya menepis stigma adanya 'permainan' dalam penanganan perkara hukum.

Kepala Kejari Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama mengatakan, E-ICJS merupakan sistem yang menerapkan layanan informasi elektronik tentang proses penanganan perkara pidana umum. Aplikasi tersebut berfungsi untuk membantu masyarakat pencari keadilan untuk percepatan proses penegakan hukum.

"Kita berupaya untuk melakukan pekerjaan, kewenangan kita secara profesional. Jika ada bahasa agak miring, kita berusaha meluruskan dan aplikasi ini juga untuk mempercepat dan transparansi diantara sub sistem di E-ICJS. Serta akuntabel terkait informasi dan teknologi untuk putusan," katanya, Senin (21/10/2019).

E-ICJS, kata Halila terdiri dari beberapa sub sistem (penegak hukum) di Kota Mojokerto. Diantaranya, kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri (PN), lembaga permasyarakatan (Lapas), serta dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK). Masuknya BNNK ini tak lepas dari penindakan hukum terkait penanganan atau penyalahgunaan narkoba di Kota Mojokerto.

"Dengan adanya ICJS ini, selanjutnya proses penanganan perkara bisa dilakukan secara online dan tersistem. Selama ini komunikasi secara manual, namun sekarang akan terintegrasi melalui sistem yang dibuat bersama programer," imbuhnya.

Halila mencontohkan, untuk perpanjangan penahanan tersangka saja, pihak kepolisian harus mengajukan surat ke kejaksaan. Selanjutnya, kejaksaan mengeluarkan surat perintah perpanjangan penahanan dalam proses penyidikan. Selamana ini, proses itu dilakukan secara manual. Namun, dengan sistem ini, petugas cukup mengajukan melalui sistem yang terintegrasi.

Tak hanya itu, dalam penanganan perkara yang akan disidangkan misalnya, ketika berkas perkara telah dilimpahkan ke PN, maka surat dakwaan, surat tuntutan bisa dibuat melalui aplikasi tersebut. Dengan demikian, Hakim PN saat akan mengambil keputusan, semua berkas sudah tersaji pada dalam E-ICJS.

"Salinan putusan itu nantinya langsung terkoneksi dengan Lapas atau Rutan. Karena mereka yang akan menerima warga binaan hasil eksekusi dari hasil putusan PN. Selama ini bisa saja setelah putus, putusannya belum diterima tapi sekarang setelah putusan, PN bisa memberitahu informasi kepada kita salinan putusannya," terangnya.

Kendati demikian, Halila menyebut jika pengiriman surat atau dokumen secara manual tetap dilakukan. E-ICJS ini hanya mempercepat proses penegakan hukum. Namun, ia memastikan kerahasian dokumen dalam sistem tersebut akan tetap terjaga. Diharapkan, dengan adanya E-ICJS ini, proses penegakan hukum lebih, cepat, bersih serta akuntabel.

Dalam kesempatan itu, Kejari Kota Mojokerto juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Polresta Mojokerto, Pengadilan Negeri (PN), BNNK Mojokerto, Lapas Klas IIB dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas IIB Mojokerto.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2474 seconds (0.1#10.140)