Forkot Beri Hadiah Kejari Gresik 5 Ekor Tikus Putih

Senin, 21 Oktober 2019 - 18:16 WIB
Forkot Beri Hadiah Kejari Gresik 5 Ekor Tikus Putih
Para pendemo memberikan hadiah lima tikus putih kepada Kejari Gresik, Senin (20/10/2019). Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Forum Kota (Forkot) demonstrasi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Mereka mengapresiasi keberanian mengungkap korupsi di Kota Seribu Wali.

Sebagai simbol, para demonstran memberikan hadiah lima tikus putih. Juga diberikan piagam penghargaan. "Kami memberikan dukungan kepada Kejari Gresik, yang berani menuntaskan perkara OTT di BPPKAD," ujar juru bicara Forkot, Haris Shofwanul Faqih.

Aktifis PMII itu menyatakan, pihaknya terus menuntut keberanian Kejari Gresik, untuk menindak segala pelanggaran yang telah mencoreng nama Gresik. "Dan itu sudah dilakukan Kejari. Kami tinggal melakukan komunikasi lebih intensif," tambahnya.

Di sisi lain, poses lanjutan penyidikan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Pengelolaan, Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, masih berjalan alot. Seorang saksi empat kali mangkir dari panggilan penyidik. Kejari Gresik akan melakukan jemput paksa.

Saksi tersebut merupakan mantan Kepala BPPKAD Gresik. Dalam surat panggilan yang ke empat ini, penyidik memberikan waktu hingga pukul 12.00 WIB. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tak kunjung hadir. Tidak ada alasan yang jelas.

Sejumlah anggota intel Kejari langsung bergerak. Mencari keberadaan saksi. Tujuannya, mengajak baik-baik. Bahkan, tim penyidik juga menunggu hingga sore hari. "Kalau tidak hadir, maka akan kita jemput secara paksa," kata Kajari Gresik, Pandoe Pramoekartika.

Pandoe menyampaikan, sebelumnya telah ada 12 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan. Terdiri dari Kepala Bidang (Kabid) dan Kasubag. Mereka hadir sesuai dengan surat panggilan penyidik. "Hanya tingga satu saksi yang belum diperiksa," ungkapnya.

Sekadar diketahui, pemeriksaan ulang terhadap para saksi ini buntut dari perkara yang menjerat M Muchtar. Mantan Plt BPPKAD itu terkena OTT. Dan telah divonis 4 tahun penjara. Namun, perkara tersebut belum inkrah. Terdakwa mengambil langkah banding.

Berdasarkan perintah hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, ada pihak-pihak lain yang harus diperiksa. Mulai dari Kabid hingga mantan Kepala BPPKAD.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0518 seconds (0.1#10.140)