Sekda Gresik Jadi Tersangka Pengembangan OTT BPPKAD

Senin, 21 Oktober 2019 - 20:53 WIB
Sekda Gresik Jadi Tersangka Pengembangan OTT BPPKAD
Kepala Kejari Gresik Pandoe Pramoekartika saat keterangan pers penetapan tersangka AHW, Senin (20/10/2019). Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Gresik.

OTT tersebut dilakukan terhadap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, M. Muchtar. Pengumuman status tersangka dilakukan Kajari Gresik, Pandoe Pramoekartika, Senin (20/10/2019).

Pandoe dalam keterangan pers petang ini menyebutkan, penetapan Sekda Gresik, yang saat itu sebagai Kepala BPPKAD itu berdasarkan keterangan saksi dan dua alat bukti yang ada.

"Ini perkembangan hasil penyidikan terhadap perkara di BPPKAD Gresik, terkait pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah," ungkapnya.

Dia mengatakan, AHW merupakan mantan Kepala BPPKAD Gresik, tahun 2018 lalu. Sejatinya tim penyidik sudah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali. Namun, tidak pernah diindahkan. Pertama surat ke kantornya, kedua ke istri dan ke tiga ke kantor.

"Namun, surat yang kami layangkan tersebut tidak pernah diindahkan. Dia mangkir dari panggilan tersebut. Tersangka tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi," karanya.

Atas dasar itulah, lanjut Pandoe, pihak akan layangkan surat panggilan lagi sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan adalah pasal 12 e dan 12 f UU Tipikor.

Disampaikan, tim penyidik akan melayangkan panggilan lagi kepada tersangka. Namun, jika tiga kali panggilan tetap tidak diindahkan, maka akan dimasukan sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Bahkan, kejari tidak segan melakukan pencekalan.

"Hari ini tim sudah melakukan pencarian, tapi belum mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Sudah kami konfirmasi ke pihak pemerintah dan istrinya tapi tidak ada yang tahu," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1642 seconds (0.1#10.140)