Terdakwa Korupsi di PT DPS Bebas, Jaksa Belum Berencana Kasasi

Selasa, 22 Oktober 2019 - 13:30 WIB
Terdakwa Korupsi di PT DPS Bebas, Jaksa Belum Berencana Kasasi
Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan kapal floating di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) belum memutuskan kasasi menyusul vonis bebas terdakwa dugaan korupsi pengadaan kapal floating di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, pihaknya masih mengkaji putusan terhadap mantan Dirut PT DPS tersebut.

"Kami masih mengkaji putusan dari ketua majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya. Apa mengajukan kasasi atau seperti apa," ujarnya, Selasa (22/10/2019).

Dalam tuntutan lalu Riry dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan putusan ini Kejati Jatim masih memiliki waktu 11 hari lagi untuk menentukan sikap atas putusan hakim.

"Kami belum bisa berkomentar banyak karena putusan hakim jauh dari tuntutan JPU. Namun kami tidak bisa mengganggu gugat putusan hakim tersebut. Yang pasti kami menunggu jika atasan meminta untuk kasasi, kami ajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA)," imbuhnya.

Diketahui, pada Kamis (10/10/2019), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Dede Suryaman menjatuhkan vonis bebas terhadap Riry

Dalam putusan majelis hakim menyebutkan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan kedua.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa. Memerintahkan jaksa mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Mengembalikan kedudukan terhadap terdakwa dalam kemampuannya serta harkat dan martabatnya," ujar hakim Dede.

Diketahui, perkara ini bermula ketika pada 2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp200 miliar. Dari jumlah itu, Rp100 miliar diantaranya digunakan untuk membeli kapal floating crane. Rekanan dalam pengadaan kapal ini adalah PT A&C Trading Network. Meski alokasi anggarannya sebesar Rp100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli seharga Rp63 miliar.

Kapal floating crane yang dibeli, berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973. Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, ternyata tenggelam di laut China.

Dengan begitu, negara tidak mendapat kemanfaatan dari pembelian kapal tersebut. Pasal yang dijeratkan untuk Riry, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8106 seconds (0.1#10.140)