Dalam Dua Pekan, 43 Kasus Diungkap Dan 36 Pelaku Kejahatan Digulung

Rabu, 19 September 2018 - 12:55 WIB
Dalam Dua Pekan, 43 Kasus Diungkap Dan 36 Pelaku Kejahatan Digulung
Sejumlah tersangka kejahatan berhasil diamankan jajaran Polres Mojokerto dalam Operasi Sikat Semeru 2018 di Mapolres Mojokerto, Rabu (19/9/2018). Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Jajaran Polres Mojokerto berhasil menangkap 36 pelaku kejahatan dalam Operasi Sikat Semeru 2018 yang digelar selama 12 hari. Dari jumlah itu, didominasi kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, Operasi Sikat Semeru 2018 yang digelar mulai tanggal 5 hingga 16 September lalu, pihaknya berhasil mengungkap 43 kasus kejahatan dengan 36 tersangka. Sebanyak 27 tersangka didapat dari kasus curat. ”Untuk curat ada 28 kasus. Sementara ada 9 kasus curanmor dengan lima tersangka yang sudah kami amankan,” terang Leonardus, Rabu (19/9/2018).

Kasus lainnya yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pemerasan atau perampasan serta penyalahgunaan senjata tajam. Masing-masing kasus tersebut jenis kejahatan itu berhasil diungkap dua kasus dengan jumlah tersangka sebanyak empat tersangka. ”Sebagian kasus masih kita kembangkan untuk memburu tersangka lainnya,” tambahnya.

Dari 36 tersangka, tiga diantara adalah perempuan. Mereka terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian. Leonardus menyebut, dari hasil Operasi Sikat 2018 ini, total kerugian material mencapai Rp101.880.000. ”Semua pengungkapan kasus ini juga melibatkan polsek-polsek,” tegasnya.

Hasil Operasi Sikat 2018, Polres Mojokerto menduduki peringkat 8 diantara Polres dan Polresta se Polda Jatim. Leonardus menyebut, pengungkapan kasus ini berkat kerjasama antar jajaran polsek, satuan fungsi, juga peran serta dari masyarakat. ”Ini juga dalam rangka cipta kondisi untuk menghadapi Pemilu 2019,” pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0146 seconds (0.1#10.140)