Jualan Sabu, Ibu Muda Cantik Ini Dibekuk Tim Cobra

Rabu, 23 Oktober 2019 - 17:00 WIB
Jualan Sabu, Ibu Muda Cantik Ini Dibekuk Tim Cobra
Nurul Farida (27) ditangkap Satreskoba Polres Lumajang, karena menjadi bandar sabu. Foto/Humas Polres Lumajang
A A A
LUMAJANG - Tim Cobra Satreskoba Polres Lumajang, berhasil meringkus ibu muda cantik yang diketahui bernama Nurul Farida (27), karena nekat berjualan narkoba jenis sabu.

Warga Dusun Krajan, Desa Ledok Tempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang tersebut, ditangkap saat membawa sabu seberat 5,04 gram.

Barang haram itu, berusaha disembunyikannya dalam lembaran plastik hitam, dan ada juga yang dibungkus rapat dengan lakban untuk mengelabuhi petugas.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan, Tim Cobra Satreskoba Polres Lumajang menangkap tersangka yang sehar-hari menjadi ibu rumah tangga. Kondisi ini, membuatnya sangat prihatin.

"Narkoba sekarang sudah masuk ke segala lini dalam masyarakat, terbukti entah itu laki-laki, perempuan, hingga anak sekolah pun menjadi agen penyebaran barang haram ini," tegasnya.

Untuk mencegah semakin rusaknya generasi muda Indonesia, dia menegaskan tidak akan berhenti mengejar dan membongkar peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang.

Menurutnya, daya rusak narkoba sangat membahayakan. Hanya dengan 0,1 gram sabu, sudah dapat merusak saraf 10 orang. Sekarang tersangka yang ditangkap membawa 5 gram sabu, tentunya kalau tidak dicegah bisa merusak saraf 500 orang.

"Saya tidak akan melunak dan pandang bulu dalam memberantas narkoba demi generasi Indonesia, yang lebih baik lagi, dan agar dapat memajukan Indonesia, di masa depan," tegas Arsal.

Kasatreskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo menjelaskan, tersangka ini disinyalir masih satu jaringan dengan tersangka Marsam, yang masih dalam pemeriksaan. "Kami akan usut lagi jaringan Farida, untuk memutus rantai peredaran narkoba di Lumajang," ujarnya.

Kini, Nurul Farida harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum dengan mengedarkan narkotika golongan satu.

Pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009, yang terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 12 tahun.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3895 seconds (0.1#10.140)