Kuli Bangunan Ini Ngaku Jadi Polisi, Akhirnya Masuk Bui

Rabu, 23 Oktober 2019 - 19:16 WIB
Kuli Bangunan Ini Ngaku Jadi Polisi, Akhirnya Masuk Bui
Tersangka kuli bangunan yang menjadi polisi gadungan ditangkap aparat Polres Blitar Kota. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Muhamad Nizam (37) seorang kuli bangunan asal Pare, Kabupaten Kediri, menyaru sebagai anggota polisi dan melakukan aksi perampasan terhadap korbannya.

Aksi kejahatan itu dilakukan polisi gadungan ini di Jalan Kapuas, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

Begitu menerima laporan, aparat Polres Blitar Kota langsung bergerak dan menangkap Nizam. "Yang bersangkutan berpura-pura sebagai petugas kepolisian," ujar Wakapolres Blitar Kota, Kompol Nur Halim kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).

Dalam beraksi Nizam selalu mengenakan jaket hitam dan mengendarai motor Honda CBR. Kepada tiga orang korbannya di Jalan Kapuas, Nizam mengatakan sedang berpatroli dan sengaja berbaju preman.

Tidak hanya menggeledah dan memeriksa surat-surat. Dengan percaya diri Nizam juga meminta ketiganya menyerahkan ponsel dan dompet. Celakanya, tiga pemuda itu juga patuh.

Termasuk saat Nizam meminta menunggu sebentar di pos kamling dan beralasan ke kepolisian terdekat untuk mengecek isi ponsel, ketiga korbannya juga menurut. "Begitu korbannya menunggu, pelaku langsung kabur," terang Nur Halim.

Aksi yang dilakukan Nizam bukan pertama kalinya. Bahkan dia baru saja bebas dari Lapas Madiun dengan kasus serupa.

Di depan petugas Nizam mengakui semua perbuatanya. Ia mengatakan sehari hari bekerja sebagai kuli bangunan. Terkait aksinya menjadi polisi gadungan, menurut dia tidak lepas dari cita-citanya yang sejak dulu ingin menjadi anggota polisi, namun gagal.

Dengan menyaru sebagai polisi Nizam berfikiran akan lebih mudah menakut-nakuti korbannya. "Mengaku polisi biar korban takut dan biar menyerahkan barangnya," kata Nizam seperti ditirukan petugas.

Dari tangan Nizam polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya HP dan dompet. Dalam kasus ini yang bersangkutan dijerat pasal 362 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1573 seconds (0.1#10.140)