Polda Jatim Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Bermerek KLT

Kamis, 24 Oktober 2019 - 15:43 WIB
Polda Jatim Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Bermerek KLT
Polda Jatim menggelar barang bukti kosmetik ilegal bermerek KLT. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Peredaran produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, serta tidak memiliki izin edar berhasil dibongkar Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.

Produk kosmetik ilegal itu bermerk KLT dan diproduksi oleh perusahaan bernama PT Glad Skin Care.

Dalam sebulan, perusahaan yang beroperasi di Surabaya tersebut, memiliki omset hingga Rp1,6 miliar. Perusahaan tersebut telah beroperasi sejak 2017 lalu. Polda Jatim telah menetapkan seorang tersangka berinisial M dalam perkara ini.

"Setelah kami teliti, kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri dan hydroquinone. Kosmetik ilegal tersebut diedarkan di hampir seluruh wilayah di Jatim," kata Kasubdit I Tipid Indagsi Dirreskrimsus Polda Jatim, Kompol Suryono di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (24/10/2019).

Suryono mengungkapkan, kasus ini bermula pada September 2019. Dimana pihaknya mendapat informasi terkait peredaran kosmetik ilegal merk KLT. Pada 3 September 2019, pihaknya melakukan penyelidikan di Sidoarjo dan Kediri.

Akhirnya ditemukan fakta terkait peredaran kosmetik merk KLT yang tidak memiliki izin edar tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ada pun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. "Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan," ujar Suryono.

Sementara itu, Kepala Seksi Inspeksi Badan POM Surabaya Siti Amanah mengatakan, untuk bisa diedarkan, produk kosmetik harus memiliki izin edar berupa notifikasi kosmetik. Kosmetik bermerk KLT tersebut, tidak memiliki izin edar, sehingga dipastikan ilegal.

Produk kosmetik bermerek KLT mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri dan hydroquinone. "Merkuri, memang memiliki efek untuk memutihkan kulit. Namun, lama kelamaan bisa menyebabkan kanker kulit," kata dia.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3874 seconds (0.1#10.140)