Mutasi di Pemkab Gresik Terhalang Status Tersangka Sekda

Kamis, 24 Oktober 2019 - 19:51 WIB
Mutasi di Pemkab Gresik Terhalang Status Tersangka Sekda
Sekda Andhy Hendro Wijaya (AHW). Foto/Ist
A A A
GRESIK - Rencana mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik batal dilakukan.

Penyebabnya, Sekda Andhy Hendro Wijaya (AHW) belum diketahui keberadaannya semanjak ditetapkan tersangka oleh Kejari Gresik.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik, Nadlif, mengatakan, sampai saat ini mutasi di lingkungan Pemkab Gresik belum bisa dilakukan. Sekda selaku Baperjakat Gresik diperlukan persetujuannya.

“Sekda selaku ketua Baperjakat itu diperlukan persetujuannya. Kalau gak ada sekda, bisa pelaksana tugas (Plt),” kata dia kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).

Mutasi di lingkungan Pemkab Gresik memang hal biasa. Hanya saja, saat ini ada beberapa pos jabatan di eselon III maupun eselon II yang ditinggal pejabat sebelumnya karena pensiun.

Di antara pos yang memerlukan sesegera mungkin diisi yaitu Kabag Humas. Pejabat yang menjadi corong bupati dan wakil bupati itu kosong sejak sebulan lalu. Sutrisno, sudah pensiun.

Lagi-lagi, Nadlif mengebutkan, pengisian beberapa pejabat tidak bisa dilakukan secepatnya. Sebab menunggu sekda selaku baperjakat. “Kami harapkan kondisi ini cepet segera selesai,” kata dia.

Seperti diberitakan, AHW ikut ditetapkan sebagai tersangka perkara pemotongan dana insentif yang menjerat mantan Plt BPPKAD Gresik Muchtar.

Sebelum menjadi Sekda, saat 2018, AHW menjadi Kepala BPPKAD Gresik. Karena kenaikan pangkat, menjadi sekda, posisinya digantikan Muchtar. Hanya mantan orang dekat Bupati Sambari Halim Radianto itu sebagai pelaksana tugas.

Nah, AHW sendiri menghilang sebelum ditetapkan sebagai tersangka penyidik Kejari Gresik (Senin, 21/10/2019) lalu. Bahkan, pemanggilan tiga kali juga mangkir. Sampai saat ini, Kamis (24/10/2019) penyidik Kejari Gresik belum bisa mendeteksi.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6050 seconds (0.1#10.140)