Bos Pasar Turi Bantah Lakukan Penggelapan Saham

Rabu, 19 September 2018 - 20:24 WIB
Bos Pasar Turi Bantah Lakukan Penggelapan Saham
Bos Pasar Turi, Henry J Gunawan. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Bos Pasar Turi, Henry J Gunawan menyebut, pembelian saham sebesar Rp240 miliar untuk pembangunan Pasar Turi belum pernah terjadi karena hanya sebatas MoU.

Pernyataan itu menjawab tuduhan penggelapan saham Pasar Turi yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Melalui kuasa hukumnya, Agus Dwi Warsono, Henry mengungkapkan, awalnya kongsi bisnis Henry dalam membangun Pasar Turi adalah Teguh Kinarto dan Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei yang merupakan bos PT Graha Nandi Sampoerna (GNS).

Pada 23 Maret 2010 hingga 5 Juli 2010, perusahaan tersebut menyetor sejumlah dana ke Gala Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO). “GMI-JO merupakan perusahaan yang digunakan untuk menangani pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Baru,” ujarnya, Rabu (19/9/2018).

Penyetoran dana itu sebesar Rp17 miliar atau 25,5 persen. Oleh PT GNS, setoran dana tersebut tercatat sebagai perjanjian pengakuan utang dengan akte nomor 15 tertanggal 6 Juli 2010. Dana tersebut dipakai oleh PT GNS untuk modal kerja pembangunan Pasar Turi.”Artinya, dana pinjaman itu bukan hutang Pak Henry dan tidak pernah pakai,” kata Agus.

Kemudian, dibuat lagi akta perjanjian nomor 18 tertanggal 14 Juli 2010 dan disebutkan sebesar Rp17 miliar lagi atau 25,5 persen dimasukkan sebagai saham pada PT Gala Bumi Perkasa (GBP). PT GBP adalah perusahaan milik Henry.

“Atas pembelian saham tersebut, Teguh Kinarto (Direktur GMI-JO) menganggap dana saham tersebut seolah-olah utang pada PT GNS dengan bunga yang pembayarannya disetor kepada PT Podo Joyo Mashur (PJM) dan Heng Hok Soei,” ungkap Agus.

Padahal, kata dia, PT PJM tidak ada hubungan atau terikat perjanjian apa pun dengan GMI-JO atau dengan PT GBP. Menurut Agus, fakta itu diketahui setelah keluarnya hasil audit forensik.

Audit tersebut menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam hal pengeluaran anggaran untuk pembelian material bangunan Pasar Turi. “Ternyata hasil audit forensik tidak ada materialnya,” tambahnya.

Atas fakta tersebut, Agus menegaskan bahwa Henry secara pribadi dan PT GBP sama sekali tidak pernah menggunakan anggaran pinjaman tersebut. Tak hanya itu, Agus juga menilai tuduhan penggelapan terhadap Henry terlihat dipaksakan.

Pasalnya, kasus tersebut sebenarnya sudah inkracht dengan keluarnya putusan perdata Mahkamah Agung (MA). “Putusan tersebut menjatuhkan denda sebesar Rp10 miliar kepada PT GNS yang dimiliki oleh Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei dan dibayarkan ke PT GBP,” pungkasnya.

Rencananya, perkara dugaan penggelapan saham Pasar Turi dengan terdakwa Henry J Gunawan akan digelar Kamis (20/9/2018). Sidang kali ini beragendakan putusan sela dari majelis hakim PN Surabaya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2142 seconds (0.1#10.140)