Prostitusi Publik Figur: Mucikari Jadi Tersangka, PA Dipulangkan
A
A
A
SURABAYA - Polda Jatim menetapkan mucikari yang menjajakan PA, finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), sebagai tersangka. Mucikari tersebut berinsial JL (51) dan berasal dari Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Sebelumnya, Pada Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 19.00 WIB, Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Aldi Sulaiman memimpin anggotanya menangkap tiga orang yang diduga terlibat kasus prostitusi online, dengan melibatkan publik figur dari Jakarta.
Aldi menyebutkan, saat ditangkap ada pasangan yang sedang berhubungan badan di dalam kamar hotel. Setelah penangkapan itu, ketiganya digelandang ke Mapolda Jatim pada Jum'at (25/10/2019) tengah malam.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif mengatakan, penetapan tersangka terhadap JL lantaran yang bersangkutan dianggap terbukti melakukan kegiatan mengambil untung dari kegiatan prostitusi.
Dalam kasus ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 506 dan Pasal 296 tentang mucikari. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000. "Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap JL untuk lakukan pengembangan perkara," katanya, Minggu (27/10/2019).
Sementara PA, setelah selesai menjalani pemeriksaan, akan segera dipulangkan. Rencananya dipulangkan hari ini. Dalam perkara ini, PA berstatus sebagai saksi korban. Sebelumnya, PA telah diperiksa selama 1X24 jam terkait kasus prostitusi yang melibatkan dirinya. "Rencananya, PA akan dijemput keluarganya," tandas Gideon.
Sebelumnya, Pada Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 19.00 WIB, Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Aldi Sulaiman memimpin anggotanya menangkap tiga orang yang diduga terlibat kasus prostitusi online, dengan melibatkan publik figur dari Jakarta.
Aldi menyebutkan, saat ditangkap ada pasangan yang sedang berhubungan badan di dalam kamar hotel. Setelah penangkapan itu, ketiganya digelandang ke Mapolda Jatim pada Jum'at (25/10/2019) tengah malam.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif mengatakan, penetapan tersangka terhadap JL lantaran yang bersangkutan dianggap terbukti melakukan kegiatan mengambil untung dari kegiatan prostitusi.
Dalam kasus ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 506 dan Pasal 296 tentang mucikari. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000. "Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap JL untuk lakukan pengembangan perkara," katanya, Minggu (27/10/2019).
Sementara PA, setelah selesai menjalani pemeriksaan, akan segera dipulangkan. Rencananya dipulangkan hari ini. Dalam perkara ini, PA berstatus sebagai saksi korban. Sebelumnya, PA telah diperiksa selama 1X24 jam terkait kasus prostitusi yang melibatkan dirinya. "Rencananya, PA akan dijemput keluarganya," tandas Gideon.
(msd)