Tim Cobra Tangkap Pengedar dan Sita 4,87 Kg Sabu Dari Madura

Senin, 28 Oktober 2019 - 15:01 WIB
Tim Cobra Tangkap Pengedar dan Sita 4,87 Kg Sabu Dari Madura
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, memimpin penggeledahan dan pemeriksaan barang bukti peredaran sabu jaringan Sokobanah, yang berhasil ditangkap di Lumajang. Foto/Humas Polres Lumajang
A A A
LUMAJANG - Jaringan pengedar narkotika jenis sabu asal Sokobanah, Kabupaten Sampang, menyasar wilayah Kabupaten Lumajang, untuk dijadikan pasar baru peredaran sabu.

(Baca juga: Polda Jatim Ungkap Peredaran Sabu 87,7 Kg Jaringan Malaysia )

Hal itu terbukti dari dua penangkapan pengedar yang dilakukan oleh Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ali Wafa (26) warga Sokobanah, Kabupaten Sampang, dengan barang bukti 77,7 gram sabu.

Penangkapan yang dilakukan di akhir bulan Juli 2019 tersebut, dikembangkan lagi penyelidikannya oleh Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, sehingga berhasil menangkap Hanif Rohman (27).

Hanif Rohman, merupakan warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Dari tangan pemuda 27 tahun ini, Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, berhasil menyita 4,87 kilogram (Kg) sabu, yang disimpan di dalam tas koper.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, dengan penangkapan dua pengedar sabu tersebut, semakin membuktikan bahwa wilayah Kabupaten Lumajang, sangat rentan menjadi tempat pelarian jaringan pegedar narkoba dari Sokobanah.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, penangkapan Hanif Rohman yang memiliki sabu seberat 4,87 kg adalah buah pengembangan dari kasus Ali Wafa atas kepemilikan sabu 77,7 gram, yang terkait dengan jaringan Sokobanah.

"Saya tak sudi jika wilayah hukum Polres Lumajang, dijadikan jalur pelarian para kartel narkoba. Jika memang masih berani masuk wilayah saya, maka Tim Cobra tak segan menangkap para kartel narkoba," tegas penyandang gelar doktor bidang hukum bisnis ini.

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Luki Hermawan menerangkan, jalur masuk barang haram tersebut ke wilayah Jatim cukup bervariasi. Yakni, melalui jalur darat, laut maupun udara.

"Pengirimannya diduga melewati beberapa kota besar di Indonesia, seperti Batam, Jakarta, Pontianak, dan Surabaya. Namun demikian, kesemuanya bermuara di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang," terangnya.

Sebelumnya, diakhir bulan Juli 2019, Ditresnarkoba Polda Jatim, menggrebek wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, untuk membongkar sindikat peredaran narkoba skala internasional.

Bahkan dalam penggrebekan tersebut, Kapolda Jatim yang memipin operasi tersebut menggunakan helikopter untuk mempermudah penggrebekan. Operasi tersebut berhasil mengamankan 50 Kg sabu, dan 99 butir ekstasi senilai Rp74 miliar.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.0647 seconds (0.1#10.140)