JPU Pastikan Tak Panggil Putra Risma dalam Kasus Jalan Raya Gubeng

Senin, 28 Oktober 2019 - 17:20 WIB
JPU Pastikan Tak Panggil Putra Risma dalam Kasus Jalan Raya Gubeng
JPU Rachmat Hari Basuki.
A A A
SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan tidak memanggil putra Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Fuad Bernardi untuk memberi kesaksian dalam sidang perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya. Alasannya, nama Ketua Karang Taruna Kota Surabaya tidak ditemukan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik dan dakwaan JPU.

Hal itu disampaikan JPU Rachmat Hari Basuki usai sidang sidang perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/10/2019).

Menurut Hari, pihaknya juga menanyakan pada sejumlah saksi terkait proses perizinan. Sejauh ini belum ada yang menyebut nama Fuad Bernardi. Kalaupun ada, perlu ada klarifikasi lanjutan. "Sampai saat ini belum ada rencana (memanggil Fuad Bernardi," katanya.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi mengatakan, semua proses perizinan dalam proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam Surabaya sudah terpenuhi.

Proyek mixed used building itu mengantongi dua Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Yakni di 2015 dan kemudian diperbarui lagi di 2017. "Kalau adanya kesalahan dalam konstruksi itu bukan kewenangan saya," ujar Ery.

Sebelumnya, pada Selasa (26/3/2019) lalu, Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap Fuad Benardi. Fuad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Fuad diduga mengetahui asal muasal terjadinya jalan Gubeng ambles. Anak sulung orang nomor satu di Surabaya itu menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB di ruang Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Fuad diperiksa selama hampir tiga setengah jam. Ada sebanyak 20 pertanyaan yang dilontarkan pada penyidik. Salah satu materi yang ditanyakan adalah terkait proses perizinan proyek perluasan Rumah Sakit (RS) Siloam di Jalan Raya Gubeng.

Usai menjalani pemeriksaan, Fuad keluar dari ruang penyidik. Tak banyak komentar yang disampaikan dari mulut Fuad. Dengan mengenakan baju biru lengan pendek motif, Fuad mengaku tidak tahu menahu terkait proses perizinan proyek. Bahkan dengan dirinya juga membantah terlibat dalam proyek rumah sakit swasta tersebut. “Tidak tidak tahu apa-apa masalah itu (perizinan proyek),” katanya singkat saat itu.

Diketahui, terdapat enam terdakwa dalam perkara ini. Keenam terdakwa tersebut terbagi dalam dua berkas yang berbeda. Masing-masing berkas terdiri dari tiga terdakwa. Pertama, Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). Kedua, Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dari PT Saputra Karya. Para terdakwa dijerat pasal 192 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara bermula ketika pada 10 Agustus 2018, terjadi sejumlah masalah dalam pengerjaan proyek. Di antaranya, longsor tanah pada sumur resapan WSP 3 (sisi selatan/rumah kosong).

Terjadi kebocoran besar pada dinding soldier pile karena kerusakan bentonite, pengeboran dan pemasangan ground anchor. Terjadi penurunan tanah di luar bangunan soldier pile. Terjadi penurunan muka air tanah. Terjadi kebocoran diafragma wall yang berdampak retaknya bangunan disekeliling proyek (rusaknya dinding-dinding bangunan warga yang ada di sekitar lokasi proyek).

Lalu, pada 18 Desember 2018 pukul 17.00 WIB, terjadi kebocoran lagi pada dinding sebelah timur di titik 47 layer 1. Kemudian dilakukan perbaikan oleh pekerja dari PT Freyssinet. Namun hingga pukul 21.00 WIB, belum selesai.

Saat pekerja sedang memperbaiki dinding, tiba-tiba terdengar bunyi “seling bagian dari Ground Anchor terlepas“ yang sangat keras yang berasal dari sumber suara beberapa titik Ground Anchor secara bergantian.

Selanjutnya sekitar pukul 21.05 WIB, Jaws pengunci baja strand ground anchor terlepas dan mengeluarkan bunyi “tung.. tung” yang intensitasnya semakin sering. Pada pukul 21.20 WIB, badan Jalan Raya Gubeng longsor (putus) dan fasilitas umum pendukungnya berupa lampu penerangan, tiang listrik berikut trafo, tiang telepon roboh dan putus.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1615 seconds (0.1#10.140)