Gelar Judi Ceki, 4 Warga Duduksampeyan Dibekuk Polisi

Senin, 28 Oktober 2019 - 17:47 WIB
Gelar Judi Ceki, 4 Warga Duduksampeyan Dibekuk Polisi
Empat tersnagka saat diamankan di Mapolsek Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan, Polres Gresik, mengamankan empat warga di sebuah warung kopi yang ada di Desa Sumari. Mereka kedapatan main judi jenis ceki.

(Baca juga: Tim Cobra Tangkap Pengedar dan Sita 4,87 Kg Sabu Dari Madura )

Keempat tersangka tersebut di antaranya berinisial B (48), Sh (45), SD (40), dan AK (41). Keempat tersangka tersebut merupakan warga Desa Sumari, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Mereka diamankan dari warkop milik Budi (45) warga setempat.

Kapolsek Duduksampeyan, AKP I Made Jatinegara menyatakan, penggrebekan berawal dari laporan warga bahwa di warkop Budi sering digunakan tempat bermain judi. Polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Dua anggota Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan, yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Budiono langsung melakukan penggerebekan," katanya, Senin (27/10/2019).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang sebesar Rp368 ribu, serta kartu remi sebanyak 108 lebar. Made mengharap kepada warga untuk melapor jika menemukan praktik judi. "Polisi akan menidak lanjuti laporan warga tersebut," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9572 seconds (0.1#10.140)