Polrestabes Surabaya Pertemukan PKB dan Cak Anam, Ada Apa?

Selasa, 29 Oktober 2019 - 08:39 WIB
Polrestabes Surabaya Pertemukan PKB dan Cak Anam, Ada Apa?
Choirul Anam alias Cak Anam, menunjukkan surat tanah. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Usai penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, perihal eksekusi gedung Astranawa di Jalan Gayungsari, Polrestabes Surabaya mempertemukan pihak yang bersengketa.

Dua pihak tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pemohon eksekusi, dan Choirul Anam alias Cak Anam, yang menjadi pihak termohon eksekusi, Senin (28/10/2019).

Pertemuan untuk sosialisasi pra eksekusi yang dilakukan di ruang rapat Satuan Binmas Polrestabes Surabaya tersebut, berlangsung akrab dan penuh kekeluargaan. "Intinya, kami ingin Kota Surabaya tetap kondusif," kata Wakasat Binmas Polrestabes Surabaya, Kompol Slamet Sugiharto.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kabag Hukum Polresta Surabaya, Kapolsek Gayungan, Danramil Gayungan, perwakilan Camat Gayungan, Lurah Menanggal, serta kuasa hukum PKB dan kuasa hukum Cak Anam.

Hasil sosialisasi pra eksekusi, pemohon menginginkan agar pelaksanaan eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan penetapan PN Surabaya.

Sebaliknya, termohon menghendaki agar PN Surabaya menjalankan eksekusi sebagaimana perintah hakim. Khususnya terlebih dahulu menghukum YKP Kota Surabaya, menyerahkan objek sengketa dan menerbitkan buku angsuran atas nama PKB.

Selain itu, menjadi berkewajiban kepada pihak YKP untuk menyerahkan bukti kepemilikan berupa empat Surat Tanda Hak Milik (STHM) yang merupakan objek perjanjian kepada Cak Anam.

Terkait penyerahan sempat STHM objek perjanjian, disertakan surat keterangan resmi dari YKP Surabaya dalam kaitan perjanjian akta 128 yang telah dinyatakan batal oleh putusan Perkara 86/Pdt.G/2016/PN.Sby.

Cak Anam sendiri tidak hadir dalam sosialisasi tersebut karena alasan kesehatan, dan berkirim surat ke Kapolrestabes. Dia memberi mandat khusus kepada para penghuni kompleks Graha Astranawa bersama kuasa hukum.

"Saya appreciated kepada Kapolrestabes, karena polisi ternyata tetap berperan sebagai pengayom rakyat setelah dijelaskan oleh kawan-kawan hasilnya sepeti itu," katanya.

"Jadi saya menghargai setinggi-tingginya terhadap polisi, karena mengayomi masyarakat demi kondusifitas Surabaya," imbuh mantan ketua PKB Jatim selama dua periode tersebut.

Tapi dengan dikerjai seperti ini, kata Cak Anam, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) atau PKB secara institusi mestinya mengerti kalau bukan pemilik.

"Ini satu-satunya bukti kepemilikan PKB. Surat persetujuan Wali Kota Surabaya (Sunarto Sumoprawiro) No 024/VIII/YKP/SP/2000," katanya.

"Tapi di sini ditunjukkan tanah ini terletak Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut. Lho, ini (lokasi Astranawa) Kecamatan Gayungan. Wilayah beda kok mau dieksekusi dengan dasar ini," tandasnya.

Sementara itu kuasa hukum PKB, Otman Ralibi saat dikonfirmasi menegaskan, pertemuan di Polrestabes tersebut sebatas sosialisasi pra eksekusi.

"Itu sosialisasi, intinya kan akan dilaksanakan eksekusi. Bahwa itu sebenarnya jalan terakhir yang ditempuh setelah mediasi tidak terlaksana. Mediasi itu kan sudah jauh sebelum sidang, dilakukan jauh-jauh hari," paparnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2020 seconds (0.1#10.140)