Kakek 3 Istri di Pasuruan Curi Motor, Babak Belur Dihajar Masa

Selasa, 29 Oktober 2019 - 15:54 WIB
Kakek 3 Istri di Pasuruan Curi Motor, Babak Belur Dihajar Masa
Sapali dihajar masa di Desa Tundusoroh, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, karena kedapatan mencuri sepeda motor. Foto/inews TV/Jaka Samudra
A A A
PASURUAN - Sapali menjadi bulan-bulanan masa di Desa Tundusoroh, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, karena nekat berusaha mencuri sepeda motor milik warga.

Kakek yang memiliki tiga istri tersebut, menjadi bulan-bulanan masa setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor. Dia nekat mencuri sepeda motor, karena tidak punya uang.

Pria asal Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, yang sudah dikaruniai empat cucu ini, mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki uang.

"Banyak undangan hajatan, saya tidak punya uang," ujar pelaku yang telah berusia 59 tahun tersebut, di hadapan petugas Polsek Kejayan Polres Pasuruan, Selasa (20/10/2019).

Masa yang emosi dengan ulah pelaku, tidak bisa menahan amarahnya. Berulangkali belaku dipukuli dan diseret keluar rumah. Beruntung petugas Polsek Kejayan segera tiba, sehingga bisa mengamankan pelaku dari amukan masa yang semakin parah.

Sapali juga mengaku, tidak sendirian saat melakukan aksinya. Dia ditemani pria berinisial SM, warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. SM sempat melarikan diri saat Sapali ditangkap masa.

Kedua pelaku ini nekat mencuri sepeda motor matik milik seorang petani di Desa Wangkal, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, menggunakan kunci T. Sepeda motor tersebut ditinggal pemiliknya di tepi area persawahan, karena pemiliknya sedang mengecek sawah.

Menurut Kapolsek Kejayan, AKP Sumariyanto, aksi pelaku tersebut berhasil dipergoki korbannya, dan diteriaki maling. "Teriakan korban memancing warga untuk mengejar pelaku, hingga tertangkap di Desa Tundusoroh," tuturnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita kunci T dan sepeda motor matic milik korbannya. Sementara untuk tersangka SM, saat ini masih dalam pengejaran petugas. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara selama lima tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3048 seconds (0.1#10.140)