PN Gresik Vonis Ringan Terdakwa Limbah B3, Ada Apa?

Selasa, 29 Oktober 2019 - 19:45 WIB
PN Gresik Vonis Ringan Terdakwa Limbah B3, Ada Apa?
Terdakwa duduk di meja pesakitan PN Gresik. Foto/SINDOnews/ashadi ik
A A A
GRESIK - Sidang putusan terdakwa juragan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Dofir Anwar (32) patut dipertanyakan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik memutus ringan terhadap terdakwa.

Warga Indro, Kecamatan Kebomas, Gresik itu hanya divonis setahun penjara oleh majelis yang diketuai Fransiskus Arkadeus Ruwe. Selain itu denda Rp1 miliar dengan subsider dua tahun penjara.

Hakim Fransiskus Arkadeus Ruwe menilai terdakwa terbukti bersalah mengangkut limbah B3. “Memerintahkan batang bukti truk B 9567 UDC pengangkut limbah gram besi dikembalikan ke saksi,” ungkapnya, Selasa (29/10/2019).

Padahal, JPU dalam tuntutan meminta hakin terdakwa 3 tahun penjara. Denda Rp1 mikiar dan subsidair 4 bulan. Terdakwa dianggap melanggar pasal 102 Nomor 2/2009 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski terdakwa menerima hukuman hakim, JPU belum mengambil langkah. Jaksa Esti Hardjanto memilih pikir-pikir selama tujuh hari.

Sekadar diketahui, pada Mei 2019 terdakwa telah menyuruh seorang sopir bernama Hanafi, mengangkut limbah gram besi dari salah satu perusahaan di Jalan Sidorukun Gresik. Dalam perjalanan, truk pengangkut limbah B3 itu dihentikan polisi.

Dalam penyidikan kasus itu, menyeret terdakwa, selaku juragang limbah menjadi pesakitan. Hingga divonis bersalah oleh hakim. Jaksa mempunyai waktu tujuh hari untuk menentukan langkah. Apakah diterima atau mengajukan banding
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2714 seconds (0.1#10.140)