Jadi Buron Kasus Prostitusi, Polda Jatim Minta Soni Serahkan Diri

Selasa, 29 Oktober 2019 - 23:36 WIB
Jadi Buron Kasus Prostitusi, Polda Jatim Minta Soni Serahkan Diri
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Polda Jatim hingga kini masih memburu satu lagi tersangka dalam kasus prostisusi finalis Puteri Pariwisata 2016, PA, yakni Soni Dewangga. Tersangka yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) itu merupakan mahasiswa.

Sayangnya, polisi enggan menjelaskan dari kampus mana Soni tersebut. Soni Dewangga berasal dari Jakarta dan lahir 6 Agustus 1988.

“Soni adalah jaringan mucikari yang posisinya berada di atas JL yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Soni sekarang sedang berada di suatu tempat. Kami berharap tersangka segera menyerahkan diri ke Polda Jatim," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Gideon Arif Setyawan di Mapolda Jatim, Selasa (29/10/2019).

Menurut Gideon, Soni berperan penting di jaringan mucikari tersebut. Namun, dia menolak banyak berkomentar banyak tentang peran Soni. JL dan Soni, kata dia, terbukti memfasilitasi terjadinya aksi prostitusi yang melibatkan PA.

Polisi menyebut keduanya juga mendapatkan keuntungan dari praktik prostitusi tersebut. “Jika nanti (Soni) sudah tertangkap, kami akan ungkap semuanya,” pungkas Gideon.

Sebelumnya, Pada Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 19.00 WIB, Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Aldi Sulaiman memimpin anggotanya menangkap PA, JL dan Soni lantaran diduga terlibat kasus prostitusi online. Setelah penangkapan itu, ketiganya digelandang ke Mapolda Jatim pada Jum'at (25/10/2019) tengah malam.

Polda Jatim menyebut, JL menjajakan PA dan mendapat keuntungan Rp16 juta setiap kali bertransaksi. Untuk mendapatkan layanan PA, JL memasang tarif Rp65 juta. Dari jumlah itu, PA selaku korban hanya mendapat Rp15 juta. Sisanya dibagi mucikari JL dan mucikari Soni (buron).

Kemudian digunakan untuk keperluan akomodasi PA seperti pesawat pulang pergi dari Jakarta dan penginapan di hotel, Batu. PA sendiri sudah dipulangkan pada Minggu (27/10/2019) setelah menjalani pemeriksaan selama 1X24 jam di Mapolda Jatim.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.8132 seconds (0.1#10.140)