Buron Kasus Prostitusi Akhirnya Ditangkap Polda Jatim

Rabu, 30 Oktober 2019 - 10:52 WIB
Buron Kasus Prostitusi Akhirnya Ditangkap Polda Jatim
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kasus prostitusi yang melibatkan finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016 berinisial PA.

Dia adalah Soni Dewangga. Soni yang sudah menjadi tersangka bersama mucikari JL ditangkap di Jakarta.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, saat diamankan, Soni tidak melakukan perlawanan. Setelah penangkapan tersebut, pihaknya memerintahkan untuk terus mengembangkan kasus ini, dengan melakukan pemeriksaan terhadap digital forensik atau jejak digital terhadap alat komunikasinya.

"Kami akan coba kembangkan, apakah ditemukan gambar-gambar porno yang dikirim ketika hendak bertransaksi. Karena ini bisa dijerat UU ITE," kata dia di Mapolda Jatim, Rabu (30/10/2019).

Jenderal bintang dua ini mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan dari penyidik bahwa, ada sejumlah orang di kelompok mucikari perkara Vanessa Angel, bergabung di kelompoknya Soni. Ada beberapa nama yang sama, juga dilengkapi dengan tarif tarifnya. "Sekarang masih coba kita kembangkan," ujar dia.

Sebelumnya, Pada Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 19.00 WIB, Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Aldi Sulaiman memimpin anggotanya menangkap PA, JL dan Soni lantaran diduga terlibat kasus prostitusi online. Setelah penangkapan itu, ketiganya digelandang ke Mapolda Jatim pada Jumat (25/10/2019) tengah malam.

Polda Jatim menyebut, JL menjajakan PA dan mendapat keuntungan Rp16 juta setiap kali bertransaksi. Untuk mendapatkan layanan PA, JL memasang tarif Rp65 juta. Dari jumlah itu, PA selaku korban hanya mendapat Rp15 juta. Sisanya dibagi mucikari JL dan mucikari Soni (buron). Kemudian digunakan untuk keperluan akomodasi PA seperti pesawat pulang pergi dari Jakarta dan penginapan di hotel, Batu. PA sendiri sudah dipulangkan pada Minggu (27/10/2019) setelah menjalani pemeriksaan selama 1X24 jam di Mapolda Jatim.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7661 seconds (0.1#10.140)