Kasus Hoaks Mahasiswa Papua Segera Disidangkan

Rabu, 30 Oktober 2019 - 11:13 WIB
Kasus Hoaks Mahasiswa Papua Segera Disidangkan
Sejumlah orang yang mengatasnamakan Keluarga Besar Masyarakat Melanesia, mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Mereka menuding LBH Surabaya memperkeruh kasus pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan. Foto/SINDOnews/Lukman Haki
A A A
SURABAYA - Kasus berita bohong alias hoaks dan diskriminasi ras dalam peristiwa di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan tak lama lagi bakal disidangkan.

Ini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan bahwa, berkas perkara tiga tersangka dalam kasus tersebut sudah lengkap alias P21.

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Tri Susanti, Samsul Arifin dan Andria Adiansah. Tri Susanti, dia dijerat pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu, Samsul Arifin yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya, dijerat Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Untuk Andria Adiansah dijerat Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 atas Perubahan tentang UU Nomor 11 tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemilik akun Youtube SPLN itu diduga melakukan provokasi melalui unggahan video berisi peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua.

"Berkas sudah lengkap, tinggal kami menunggu pelimpahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) dari penyidik Polda Jatim," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Rabu (30/10/2019).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera berharap agar perkara ini segera disidangkan. Sehingga ada kepastian hukum bagi para tersangka.

Untuk itu, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum Kejati Jatim, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap dua. "Begitu JPU (jaksa penuntut umum) menyatakan berkas lengkap, secepatnya kami limpahkan (tahap dua)," kata dia.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8550 seconds (0.1#10.140)