Datangi Pemkab Blitar, Massa Tuntut Pilkades Serentak Diulang

Rabu, 30 Oktober 2019 - 12:53 WIB
Datangi Pemkab Blitar, Massa Tuntut Pilkades Serentak Diulang
Massa Aliansi Rakyat Bakung Menggugat (ARBM) Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar yang menuntut pilkades serentak diulang. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Bakung Menggugat (ARBM) Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar menyatakan menolak hasil pilihan kepala desa serentak.

Terutama pelaksanaan di Desa Bakung, massa mengklaim menemukan bukti kecurangan mulai pra hingga pelaksanaan pemungutan suara.

"Kami menuntut dilakukan pilkades ulang," kata Aslihul selaku korlap aksi ARBM kepada wartawan Rabu (30/10/2019).

Puluhan massa menyampaikan gugatannya dengan mendatangi kantor Pemkab Blitar. Beragam tudingan kecurangan dibeberkan, mulai rekrutmen panitia pilkades yang tidak transparan, adanya pemilih siluman, DPT ganda, DPD yang tidak netral, banyak warga kehilangan hak suara sampai tudingan pencoblosan surat suara diluar ketentuan waktu.

"Pemilih siluman itu warga Kediri. Dan jumlahnya tidak satu. Kami ada buktinya," kata Aslihul.

Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar merupakan salah satu desa dari 167 desa peserta pilkades serentak di Kabupaten Blitar 15 Oktober 2019 lalu. Pada hari H Desa Bakung menjadi salah satu desa yang dikunjungi Bupati Blitar Rijanto untuk mengecek persiapan pelaksanaan. Hasil pemungutan suara, calon kades incumbent mengalahkan dua penantangnya secara telak.

Menurut Aslihul, mereka baru melakukan gugatan sekarang karena bukti kecurangan baru terkumpul paska pemungutan suara. Bahkan menurut dia pengumpulan bukti bukti masih terus berjalan. Sementara sesuai ketentuan, batas waktu komplain di tingkat desa hanya tiga hari setelah coblosan. Sementara gugatan di tingkat kabupaten bisa dilakukan 30 hari setelah pemungutan suara.

"Sampai hari ini bukti bukti itu masih terus masuk," ujar dia.

Massa ARBM mengajukan tuntutan pilkades ulang secara tertulis serta melampirkan sejumlah bukti kepada Pemkab Blitar.

Menurut Aslihul, pihaknya sengaja tidak menyerahkan semua alat bukti dengan pertimbangan jika proses ini dipersulit, pihaknya siap mengajukan gugatan PTUN.

"Tidak semua alat bukti kita berikan ke pemkab. Karena akan kami gunakan ke PTUN jika dalam proses ini dipersulit," kata Aslihul.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kabag Tapem Pemkab Blitar Bambang Dwi mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi yang disampaikan warga Bakung. Selanjutnya Pemkab melalui Desk Pilkades akan menggelar rapat untuk dilakukan pembahasan.

"Desk pilkades akan rapat untuk mengkaji aspirasi itu," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Bambang Dwi juga menyinggung mekanisme gugatan pilkades, yakni bisa dilakukan di tingkat desa (3 hari setelah coblosan), di tingkat kabupaten (30 hari setelah coblosan) dan melalui jalur pengadilan (PTUN). "Artinya dari sisi waktu masih bisa untuk melakukan gugatan," jelas dia.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5633 seconds (0.1#10.140)