Tim Cobra ke Ibu Kota, Geledah dan Segel Kantor QNET

Rabu, 30 Oktober 2019 - 21:04 WIB
Tim Cobra ke Ibu Kota, Geledah dan Segel Kantor QNET
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran dan anggotanya menggeledah, serta menyegel kantor QNET di Jakarta. Foto/Humas Polres Lumajang
A A A
LUMAJANG - Tim Cobra Polres Lumajang, bergerak cepat dengan mendatangi ibu kota untuk melakukan penggeledahan dan penyegelan Kantor Q-NET (PT QN International Indonesia).

Kantor di gedung elit di Jakarta, tepatnya berada di Gedung Sona Topas Lantai 15 Jalan Jendral Sudirman, dipasang garis polisi oleh Tim Cobra Polres Lumajang. Kegiatan pemasangan garis polisi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra.

Tujuan dari pemasangan garis polisi ini, menurut Kapolres Lumajang, AKBP Muhamamd Arsal Sahban, agar orang yang tidak memiliki kewenangan, tidak bisa masuk ke dalam kantor tersebut.

"Hal ini untuk mengurangi resiko barang-barang yang berada di dalam kantor tersebut di diutak-atik, atau bahkan dipegang tanpa prosedur yang dibenarkan oleh forensik kepolisian. Pemasangan garis polisi ini agar di dalam kantor tersebut, tetap dalam keadaan 'status quo'," terangnya.

Menurutnya, pemasangan garis polisi tersebut sudah sesuai dengan standar operasional kepolisian. Dimana pemasangan tersebut bertujuan agar TKP seperti apa adanya saat ini, atau persis saat penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jadi hanya pihak kepolisian yang memiliki kewenangan dalam pencopotan garis polisi tersebut.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Cobra Polres Lumajang, menurutnya ditemukan dokumen pengiriman barang seperti Amezcua Geometri, Amezcua Cakra, dan yang lainnya tidak didatangkan dari Hongkong, melainkan produk lokal.

"Kami telah menemukan banyak fakta terkait dugaan penipuan perusahaan ini. Dari hasil penggeledahan semakin menguatkan adanya dugaan kejahatan skema piramida," tutur penyandang gelar doktor hukum bisnis ini.

Tim Cobra ke Ibu Kota, Geledah dan Segel Kantor QNET


Dari hasil penggeledahan sama sekali tidak ditemukan adanya stater kit perusahaan di kantor pusat QNET. Bahkan katalog produk tersebut, menurut dia juga tidak ditemukan sama sekali.

"Bagaimana bisa menjual barang secara MLM tanpa adanya katalog. Semakin terkonfirmasi setelah gudang kami geledah. Dimana luas gudang hanya 4x6 m dan hanya ada 13 jenis produk di dalam gudang. Padahal katalog mereka ratusan produk," imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dokumen-dokumen kontrak hak eklusif dengan pemilik merk juga tidak ada sama sekali. Padahal kewajiban sebuah perusahaan MLM, barang yang di distribusikan harus ada kontrak eklusif dengan pemegang merk.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra mengatakan, ada beberapa barang milik perusahaan Q-NET yang disita saat pemasangan garis polisi tersebut.

"Barang yang kami dita di antaranya 12 produk milik PT QNET, untuk kami jadikan barang bukti atas kasus ini. Kami akan terus mencari bukti baru untuk memperkuat adanya tindak pidana yang terjadi," ujar Hasran.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.4286 seconds (0.1#10.140)