Tiga Terdakwa Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Dituntut Berbeda

Kamis, 31 Oktober 2019 - 16:02 WIB
Tiga Terdakwa Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Dituntut Berbeda
Tiga terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Tiga terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk terdakwa Habib Abdul Qodir Al Haddad dituntut selama 7 tahun penjara. Sedangkan Hadi Mustofa dan Supandi selama 5 tahun penjara.

JPU Anton Zulkarnain, dalam surat tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Soeprayitno menyatakan, ketiga terdakwa tidak terbukti melanggar dalam dakwaan pertama JPU (pasal 200 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP), melainkan pada dakwaan subsidair pasal 200 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Habib Abdul Qodir Al Haddad selama 7 tahun penjara, terdakwa ll dan terdakwa lll, Hadi Mustofa dan Supandi selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Anton saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (31/10/2019).

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan Polsek Tambelangan. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa merupakan tulang punggung terdakwa.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui tim penasehat hukumnya (PH) mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan, pada Kamis (14/11). "Kami ajukan pembelaan yang mulia," kata seorang anggota tim penasehat hukum para terdakwa, Dimas Aulia.

Untuk diketahui, peristiwa pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura dibakar massa pada Rabu (22/5/2019) lalu. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan. Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu.

Polisi berupaya menghalangi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan. Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas. Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran. Motif pembakaran itu diduga dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta. Perkara ini setidaknya telah menyeret sembilan orang tersangka.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9236 seconds (0.1#10.140)