Satgas Ilegal Mining Gerebek Galian C Bodong di Mojokerto

Kamis, 31 Oktober 2019 - 18:49 WIB
Satgas Ilegal Mining Gerebek Galian C Bodong di Mojokerto
Dump truk yang digunakan mengakut tanah galian C illegal di Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Tambang galian C ilegal digerebek Satgas Ilegal Mining Satreskrim Polres Mojokerto, dan Polda Jatim. Alat berat berupa eskavator serta dump truk turut disita.

(Baca juga: Sadis! Ayah di Kota Malang Akui Bunuh Anak Tirinya Karena Emosi )

Tambang tak berizin di Dusun Sekantong, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro itu, digerebek tim gabungan pada Rabu (30/10/2019) siang. Bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

"Benar, digerebek tim gabungan Polda Jatim dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto sekira pukul 13.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Solikhin Fery saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/10/2019).

Warga menduga tambang galian C itu tidak mengantongi izin alias ilegal. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengecekan. Di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas pertambangan. Sebuah excavator nampak tengah menaikan pasir ke dump truk.

Petugas pun langsung menghentikan aktivitas penambangan itu. Lantaran Jn (50), selaku penanggungjawab tambang tak bisa menunjukan izin operasional pertambangan. Begitu pula dengan Sp, pekerja tambang yang bertugas mencatat keluar masuk kendaraan pengangkut hasil tambang alias ceker.

"Barang bukti yang kami amankan yakni sebuah excavator tipe PC 300 dan sebuah dump truk tronton dengan nomor polisi W 8347 UZ, serta catatan keluar masuk kendaraan," imbuh Fery.

Dalam kasus ini, lanjut Fery, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang. Diantaranya Sp, selaku Ceker, Rt, sebagai operator excavator serta Wr, selaku sopir dump truk tronton warna putih yang digunakan mengangkut hasil tambang galian C ilegal.

"Saat ini yang bersangkutan masih kami mintai keterangan termasuk Jn selaku terlapor," pungkas Fery.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8491 seconds (0.1#10.140)