Tebang 5 Pohon Pinus di Hutan, Pria Dampit Dibekuk Polisi
A
A
A
MALANG - Anggota Unit Reskrim Polsek Tirtoyudo Polres Malang, menangkap Sumarji (42) pencuri kayu hutan jenis pinus di wilayah Desa Wonoagung, Kecamatan Tirtoyudo.
(Baca juga: Menpora Datangi GBT, Pintu Utama Terkunci dan Cium Aroma Sampah )
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan, setelah ada laporan dari petugas perhutani.
"Pelaku menebang lima batang pohon pinus di petak 91 M, Desa Wonoagung, Kecamatan Tirtiyudo. Kayu tersebut lalu diangkut menggunakan sepeda motor ke rumahnya di Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang," tuturnya.
Aksi ini dilakukan oleh pelaku sendirian selama satu pekan, menggunakan gergaji. Kayu-kayu hasil curian tersebut dibelahnya menjadi 35 bagian. Kayu hasil potongan tersebut, disimpan pelaku di sekitar rumahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Tirtoyudo Polres Malang, untuk proses penyelidikan, dan terancam dijerat dengan pasal 83 ayat 1 UU No. 18/2013.
(Baca juga: Menpora Datangi GBT, Pintu Utama Terkunci dan Cium Aroma Sampah )
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan, setelah ada laporan dari petugas perhutani.
"Pelaku menebang lima batang pohon pinus di petak 91 M, Desa Wonoagung, Kecamatan Tirtiyudo. Kayu tersebut lalu diangkut menggunakan sepeda motor ke rumahnya di Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang," tuturnya.
Aksi ini dilakukan oleh pelaku sendirian selama satu pekan, menggunakan gergaji. Kayu-kayu hasil curian tersebut dibelahnya menjadi 35 bagian. Kayu hasil potongan tersebut, disimpan pelaku di sekitar rumahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Tirtoyudo Polres Malang, untuk proses penyelidikan, dan terancam dijerat dengan pasal 83 ayat 1 UU No. 18/2013.
(eyt)