Otak Pembunuhan Pengusaha Rosokan Divonis Hukuman Mati

Senin, 04 November 2019 - 17:14 WIB
Otak Pembunuhan Pengusaha Rosokan Divonis Hukuman Mati
Dua terdakwa pembunuhan saat menjalani sidang putusan di PN Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, menjatuhkan hukuman mati terhadap Priono alias Yoyok (32), yang merupakan otak pembunuhan Eko Yuswanto (32).

Warga asal Dusun Tumenggung, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu, tewas dibunuh dengan cara sadis. Ia meregang nyawa usai dihajar dengan marmer. Bahkan, mayat bapak dua anak ini juga dibakar pelaku guna menghilangkan barang bukti.

Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Dantok Narianto alias Gondol asal Kenanten Gg. 2 Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, divonis selama 20 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah lantaran melakukan pembunuhan berencana terhadap pengusaha barang bekas itu.

"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa satu Priono alias Yoyok bin Jupri dan terdakwa dua Dantok Narianto alias Gondol bin Dodik Narianto dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata ketua mejelis hakim PN Mojokerto, Joko Waluyo.

Joko Waluyo yang didampingi hakim anggota Erham, dan Ardiani menyatakan, vonis tersebut dijatuhkan lantaran kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Keduanya melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan menghilangkan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematian secara bersama-sama.

"Dalam pertimbangan majelis hakim, perbedaan vonis keduanya lantaran terdapat perbedaan pendapat antar ketiga mejelis hakim terhadap terdakwa dua Dantok Narianto," imbuhnya.

Menurutnya, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto terhadap terdakwa Dantok. Dengan pertimbangan bahwa Dantok hanya turut serta melakukan pembunuhan maupun pembakaran mayat Eko. Hal itu dilatarbelakangi ajakan dari Yoyok.

"Motif pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa dua karena rasa kesetiakawanan dia terhadap terdakwa satu, dan janji terdakwa satu yang akan memberikan imbalan kepada terdakwa dua apabila dia mau membunuh korban," jelasnya.

Sehingga majelis hakim berpendapat bahwa penjatuhan pidana penjara maksimal yang paling tepat atas perbuatan Dantok. Hal ini bertujuan memberikan kesempatan kepada Dantok untuk dapat menyadari kesalahannya sehingga Dantok dapat bertobat serta menjadi pribadi yang lebih baik.

Tak hanya itu, dalam penjatuhan vonis mejelis hakim juga membuat pertimbangan mengunakan teori. Salah satunya dengan mengutip hadits HR Bukhari dan Muslim. Joko menyebut, dalam Islam memperbolehkan hukum mati untuk tiga jenis manusia yakni manusia pembunuh, manusia pezina muhshan dan juga manusia murtad. Tiga jenis manusia yang berhak dihukum ini sejalan dengan hadits Rasullulah SAW.

"Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan saya adalah Rasul-Nya, kecuali disebabkan oleh salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang telah kawin kemudian berzina (pezina muhshan), orang yang dihukum mati karena membunuh, dan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama'ah (murtad). (HR Bukhari dan Muslim)," terang Joko.

Dikonfirmasi usai persidangan, Kepala Kejari Mojokerto, Rudy Hartono mengatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim untuk terdakwa satu, yakni Priono alias Yoyok. Namun, Rudy menyatakan akan melakukan upaya hukum lain terhadap terdakwa dua yang hanya divonis hukuman 20 tahun penjara.

"Untuk 1 poin kita dapat. Tapi berdasarkan yuris prudensi turut serta itu dikategorikan sejajar dan sama dengan pelaku. Jadi, untuk terdakwa satu kita terima, tapi untuk terdakwa dua kita akan banding," katanya singkat.

Sidang vonis tersebut digelar di ruang Cakra PN Mojokerto. Dalam sidang itu, nampak kedua terdakwa yang mengenakan kemeja putih dan kopyah hanya bisa tertunduk di kursi pesakitan. Bahkan, terdakwa Yoyok nampak meneteskan air mata saat majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepadanya.

Kuasa hukum terdakwa, Kholil Askohar usai persidangan mengatakan, akan melakukan banding terkait vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim kepada Yoyok. Kendati Kholil menyatakan bahwa semua unsur-unsur dari pasal-pasal terpenuhi dan kedua terdakwa mengakui perbuatannya.

"Saya akan mengajukan banding, diterima apa tidak bandingnya wallahu a’lam. Sebagai kuasa hukum, kami memperjuangkan hak terdakwa karena dia punya anak masih kecil dan membutuhkan untuk dinafkahi. Mungkin 20 tahun penjara karena tidak menutup kemungkinan hati nurani hakim di tingkat pertama beda sehingga kita akan rapat dengan keluarga," pungkasnya.

Untuk diketahui, sesosok mayat ditemukan dalam kondisi gosong terbakar di di ladang kayu putih, di Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarbladong, Kabupaten Mojokerto, Senin (13/5/2019). Diduga kuat, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.

Mayat berjenis kelamin pria itu ditemukan salah seorang buruh tani sekira pukul 07.15 WIB. Saat ditemukan, mayat tersebut yang mengenakan kaos bertuliskan polisi. Hal itu diketahui dari sisa pakaian yang terbakar.

Belakangan terkuak, identitas mayat tersebut adalah Eko Yuswanto (32) asal Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Setelah istrinya melapor ke polisi lantaran suaminya tak pulang.

Dari penyelidikan, petugas meringkus Priyono (32) alias Yoyok asal Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto Dantok (35) alias Gundul asal Kenanten Gg. 2 Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto pada Selasa 14 April 2019.

Sementara, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena dendam. Bermula dari cekcok antara istri korban dan pelaku. Hingga akhirnya membuat Yoyok menyimpan dendam dan melakukan aksi pembunuhan sadis itu.

Keduanya dianggap melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 KUHP. Selain itu, Yoyok dan Dantok juga melanggar pasal 181 KUHP tentang perbuatan menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian seseorang junto pasal 55 KUHP.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8711 seconds (0.1#10.140)