Hakim Perintahkan Kuasa Hukum Hadirkan Sekda Gresik

Senin, 04 November 2019 - 19:03 WIB
Hakim Perintahkan Kuasa Hukum Hadirkan Sekda Gresik
Termohon Kejari Gresik, saat memberikan bukti kepada hakim dalam sidang pra pradilan, Senin (4/11/2019). Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Sidang lanjutam pra peradilan pemohon Sekda Gresik, Andhy Hendra Wijaya (AHW) digelar. Hakim Rina Indrajati meminta kuasa hukum menghadirkan pemohon, AHW.

"Kami usahakan untuk hadir di pengadilan," jawab Hariyadi selaku kuasa hukum AHW saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (4/11/2019).

Permintaan hakim itu muncul, saat Tim Jaksa Pidana Khusus Kejari Gresik mengungkap SEMA No. 1/2018. JPU Alifin N. Wanda menjelaskan, tersangka (AHW) yang telah melarikan diri atau statusnya DPO tidak boleh mengajukan praperadilan.

"Pemohon ketika dipanggil sebagai saksi, sebanyak empat kali tidak hadir. Bahkan dipanggil sebagai tersangkapun tidak hadir. Tim penyidik berupa melakukan pencarian ke kantor maupun ke rumahnya juga tidak ada," ungkapnya.

Jaksa juga mengungkap fakta lain. Yaitu, Sekda Gresik hampir 15 hari kerja tidak masuk tanpa keterangan. Diperkuat, surat dari Bupati Gresik yang menyatakan, Sekda tidak masuk kerja tapa ada izin. "Bahkan Bupati Gresik juga sudah mengeluarkan teguran secara tertulis," katanya.

Atas dasar itu, lanjut JPU Alifin, hakim tidak mengabulkan atau menolak permohonan tersebut. Sebab, tersangka AHW merupakan pemohon praperadilan dalam kedudukan melarikan diri.

Tentang pentepan status tersangka yang buru-buru, JPU Esti Harjanti Chandrarini menjelaskan, bahwa tidak serta merta menetapkan tersangka dalam perkara ini hanya berdasarkan pada putusan hakim tipikor Nomor: 59/Pid.sus-TPK/2019/PN.Sby, yakni pengembangan perkara potongan jasa instentif karyawan di BPPKAD Gresik.

"Putusan perkara terdakwa Mukhtar yang belum memiliki kekuatan hukum tetap, hanyalah sebagai penegas atau memperkuat alat bukti saja," tegasnya.

Akan tetapi, lanjut Esti Harjanti Chandrarini, penyidik telah mengantongi permulaan bukti cukup dan empat alat bukti untuk mempertersangkakan pemohon. Tidak hanya itu, penyidikan (penyidikan pengembangan) adalah hak prerogatif penyidik yang diatur dalam undang-undang.

Sidang akhirnya ditunda besok hari Selasa (5/11/2019) dengan agenda replik dari kuasa hukum pemohon.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3032 seconds (0.1#10.140)