Pemkab Blitar: Penanganan Kasus Perundungan Jangan Ganggu Belajar

Senin, 04 November 2019 - 21:45 WIB
Pemkab Blitar: Penanganan Kasus Perundungan Jangan Ganggu Belajar
Orang tua TYA, korban bullying teman sekolahnya menunjukan hasil rontgen dari rumah sakit. Foto/inews TV/Robby Ridwan
A A A
BLITAR - Pemkab Blitar belum bisa memastikan kasus perundungan (bully) yang menimpa seorang siswa di SMP Negeri 1 Doko, Kabupaten Blitar, sampai menyentuh fisik.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Budi Kusumarjaka, hasil klarifikasi sementara kepada pihak terkait perundungan yang terjadi dalam bentuk verbal. "Hasil klarifikasi sementara tidak sampai fisik," ujar Budi kepada wartawan, Senin (4/11/2019).

Informasi yang beredar, bully kepada korban berlangsung berulangkali. Perundungan terjadi di lingkungan sekolah. Bahkan dikabarkan korban sempat tidak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit.

Karena merasa trauma saat ini korban sampai tidak berani masuk sekolah. Menurut Budi, klarifikasi kepada pihak sekolah, yakni mulai kepala sekolah, guru, wali murid, dan siswa telah dilakukan.

Ia juga sudah mendengar pihak orang tua korban membawa kasus ke kepolisian. Budi berharap apapun keputusan yang diambil harus mengutamakan masa depan siswa.

Termasuk jika korban memang bersikukuh menginginkan pindah sekolah, pihaknya meminta sekolah terkait untuk memfasilitasi dengan baik. "Yang kita utamakan adalah masa depan siswa. Dan kami yakin aparat kepolisian bijak mengambil keputusan," kata Budi.

Kapolres Blitar, AKBP Budi Hermanto membenarkan pihak orang tua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke kepolisian.

Karena peristiwa dugaan perundungan terjadi di sekolah pihaknya meminta keterangan saksi saksi di sekolah. "Tim menggali informasi ke sekolah," ujarnya Budi Hermanto.

Dalam kasus ini polisi juga melakukan visum fisik dan psikis, termasuk melakukan pendekatan trauma healing untuk memulihkan dari traumatik.

Namun yang terpenting menurut Budi Hermanto dalam proses ini ia berusaha agar proses belajar mengajar seluruh siswa tidak terganggu. "Karena mereka merupakan anak anak dibawah umur. Jangan sampai proses pendidikan terganggu," jelasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4573 seconds (0.1#10.140)