Cabuli 15 Siswanya, Pembina Pramuka Ini Dituntut Kebiri Kimia

Selasa, 05 November 2019 - 06:03 WIB
Cabuli 15 Siswanya, Pembina Pramuka Ini Dituntut Kebiri Kimia
Rahmat Santoso Slamet saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Rahmat Santoso Slamet, pembina Pramuka yang diduga mencabuli 15 anak didiknya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman 14 tahun penjara dan kebiri kimia.

Selain itu, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/11/2019), terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan. Untuk jalannya sidang digelar secara tertutup. "Ke pimpinan saja ya saya masih ada sidang lagi," ujar JPU Sabetania enggan memberikan komentar.

Sedangkan pendamping hukum korban pencabulan dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC) Muhammad Dewangga Kahfi menyebutkan bahwa tuntutan yang diterima terdakwa Rahmat Santoso setimpal dengan perbuatannya. "Tuntutan sudah sangat adil, lantaran banyaknya korban dan pengakuan korban," jelasnya.

Diketahui, terdakwa ditangkap aparat Polda Jatim pada Kamis (18/7/2019) lalu setelah ada laporan dari orang tua korban. Korban perbuatan bejat Rahmat berjumlah 15 anak yang berasal dari enam sekolah di Surabaya. Anehnya, anak-anak yang menjadi korban adalah siswa laki-laki. Mereka antara lain, AM (14), BRK (15), IM (15), TRA (14), A (14), Z (14), AS (14), MA (14), ASB (14), A (14), C (15), D (15), F (15) dan S (16).

Sebagian besar perbuatan terdakwa dilakukan di rumahnya sendiri di Jalan Kupang Segunting Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Perbuatan tersebut dilakukan Rahmat sejak empat tahun yang lalu. Awalnya, tersangka memanggil ketua regu untuk ke rumahnya. Saat sudah di rumah, ketua regu tersebut dicabuli tersangka.

Korban sebelum dicabuli, diiming-imingi regunya akan menjadi Pramuka yang elit. Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 80 dan atau pasal 82 UU No. 17/2016 tentang perubahan UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6713 seconds (0.1#10.140)