Digugat Rp100 M, Tim Cobra Balik Tetapkan 12 Tersangka Kasus QNet

Selasa, 05 November 2019 - 07:39 WIB
Digugat Rp100 M, Tim Cobra Balik Tetapkan 12 Tersangka Kasus QNet
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus QNet. Foto/Humas Polres Lumajang
A A A
LUMAJANG - Digugat oleh PT Amoeba Internasional, karena melakukan penggeledahan terkait kasus QNet, tidak sedikitpun membuat langkah Tim Cobra Polres Lumajang, surut.

Dalam proses penyelidikan dugaan investasi bodong dan money game, Tim Cobra Polres Lumajang, telah menggeledah kantor PT Amoeba Internasional, dan PT QN Interasional Indonesia.

Penggeledahan di kantor PT Amoeba Internasional, yang ada di Kabupaten Kediri. Tim Cobra Polres Lumajang digugat manajemen PT Amoeba Internasional, senilai Rp100 miliar, karena dituduh merusak aset perusahaan.

Namun, Tim Cobra Polres Lumajang, tidak gentar menghadapi gugatan tersebut. Bahkan, "Komandan" Tim Cobra, Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, balik menetapkan 12 nama tersangka dalam kasus QNet ini.

Menurut Arsal, hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Cobra Polres Lumajang di kantor PT Amoeba Internasional di Kediri, dan kantor PT QN International Indonesia di Jakarta, yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran, telah mengarah kepada pembuktian dugaan penipuan investasi, dan pendistribusian produk dengan skema piramida.

"Perusahaan ini diduga telah menjalankan aksi penipuan investasinya selama kurang lebih 21 tahun di Indonesia. Diawali dengan brand yang bernama Gold Quest. Saat Gold Quest tersandung masalah, mereka berganti baju menjadi Questnet yang ramai dipermasalahkan di media, kemudian berganti baju lagi dengan nama QNet," terang Arsal.

Adapun sistem kerja ketiga brand tersebut, dijelaskan oleh Arsal, tidak berbeda dan berada pada satu sistem yang sama, sehingga member-member Gold Quest maupun member Quest Net dapat terafilisiasi dengan sistem yang ada di QNet.

"Mereka menjalankan sistem binari dengan menjual produk yang harganya mahal, serta diklaim memiliki manfaat, tapi sebenarnya tidak memiliki manfaat seperti klaimnya mereka," tuturnya.

"Kami sudah bisa mengurai peran masing-masing perusahaan, baik PT Amoeba Interasional, maupun PT QN International Indonesia. Keduanya memiliki peran dalam dugaan penipuan investasi di Indonesia, serta keduanya juga menjalankan sistem skema piramida yang dilarang oleh undang-undang," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam sebuah sistem skema piramida apabila diambil ke dalaman 10 lapis, maka yang diuntungkan hanya 13%, sedangkan yang dirugikan mencapai 87% dari seluruh member yang ikut.

"Saat ini kami telah menetapkan 12 tersangka dalam tindak pidana penipuan investasi, dengan pasal yang kami persangkakan yaitu penipuan, perdagangan tanpa ijin, mendistribusikan barang dengan skema piramida, dan mengedarkan alat kesehatan tanpa ijin edar dari Kemenkes," ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kantor PT QN International Indonesia di Jakarta, menurutnya membuktikan bahwa perusahaan ini bukanlah sebuah perusahaan bonafit yang menjalankan perusahaan dengan baik.

Dicontohkannya, di websitenya dipampangkan banyak produk yang mereka jual, yakni meliputi barang-barang lifestyle seperti jam tangan, perhiasan, alat-alat kesehatan dan kebugaran, alat-alat perawatan dan kecantikan, serta peralatan rumah yang jumlahnya ratusan item.

"Tapi kenyataannya saat kami geledah, ternyata hanya ada 12 item produk di dalam gudang PT QN International Indonesia. Luas gudangnyapun hanya 4x6 meter. Kalau kita sambungkan dengan kode etik perusahaan, perusahaan wajib mengirim barang yang dipesan konsumen hari itu juga atau paling lambat keosokan harinya sudah harus dikirim," urainya.

"Yang jadi pertanyaan kalau produk yang ditawarkan di website tidak ada di gudang, bagaimana mereka mengirimkan produk tersebut kepada konsumen dalam jangka waktu sesuai yang disebut kode etik?. Bahkan rata-rata korban yang kami periksa mengatakan menerima barang setelah 5 bulan, ada yang tidak mendapatkan produknya sama sekali walaupun sudah bayar," imbuhnya.

Selain itu, sambungnya ternyata PT QN Internasional Indonesia, tidak memiliki kontrak hak distribusi eksklusif dari pemilik merk. Dimana seharusnya sebuah perusahaan MLM tidak boleh mengedarkan produk yang tidak memiliki kontrak distribusi eksklusif dari pemilik merk.

PT QN International Indonesia, menurutnya juga menjalankan sebuah marketing plan yang tidak didaftarkan di Kementerian Perdagangan. Marketing plan yang didaftarkan oleh PT QN Internasioal Indonesia, yaitu sistem pendistribusian dengan model matahari yang maksudnya setiap member boleh memiliki ratusan bahkan ribuan downliner, serta tidak ada pembatasan sama sekali sehingga membentuk seperti matahari.

Pada kenyataanya PT QN International Indonesia menjalankan sistem binary, dimana setiap member hanya boleh memiliki dua downliner yaitu satu di kaki kanan dan satu di kaki kiri.

"Ini jelas-jelas ingin mengelabui hukum, karena mereka memiliki izin resmi dari kemendag dan APLI, tapi mereka menjalankan sistem yang berbeda dengan yang dilaporkan ke Kemendag. Tapi izinnya itulah yang selalu ditampilkan ke publik kalau seakan-akan sistem mereka resmi dan terdaftar," tegasnya

Izin tersebut, menurutnya selalu dijadikan tameng setiap adanya laporan dari masyarakat. PT QN International Indonesia atau QNet, selalu mengatakan bahwa perusahaannya legal dan tidak bisa disentuh oleh hukum, tapi akhirnya dari hasil penyidikan Tim Cobra Polres Lumajang, bisa membongkar praktik dugaan penipuan tersebut.

"Kalau ini dibiarkan, maka korban orang kecil akan terus berjatuhan, karena sasaran mereka adalah orang-orang kecil yang diperdaya dengan janji-janji manis. Para korbannya sampai menjual sawah, menjual sapi, bahkan sampai utang bank," tegas doktor ilmu hukum tersebut.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.5929 seconds (0.1#10.140)