2 Mantan Anggota DPRD Kota Surabaya Jalani Sidang Korupsi Jasmas

Selasa, 05 November 2019 - 17:27 WIB
2 Mantan Anggota DPRD Kota Surabaya Jalani Sidang Korupsi Jasmas
Darmawan (baju merah) usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Dua mantan anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito dan Darmawan menjalani sidang perdana kasus korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.

(Baca juga: Pemilik Karaoke di Malang Jual Anak Gadis ke Pria Hidung Belang )

Keduanya didakwa dalam pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto UU No. 21 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Fadhil dalam surat dakwaannya menyebutkan, kedua terdakwa yang disidang bersamaan itu menerima sejumlah fee dari saksi Agus Setiawan Tjong (terpidana dalam kasus yang sama) atas proposal proyek pengadaan proyek tenda, kursi, soundsistem dan lain-lain.

"Saksi (Agus Setiawan Tjong) menawarkan sejumlah keuntungan, berupa pembagian keuntungan sebesar 10 hingga 15 persen dari hasil pelaksanaan Jasmas," katanya saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/11/2019).

Selain memberikan keuntungan, kata Fadhil, kedua terdakwa juga sempat diberikan penawaran akan dibantu dalam pelaksanaan pemilihan anggota (Pileg) DPRD Kota Surabaya, periode 2019-2024.

Adapun modus yang dilakukan para terdakwa adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari saksi Agus Setiawan Tjong. "Dalam kasus ini Agus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Nilai proyek tersebut mencapai Rp5 miliar," tandas Fadhil.

Menanggapi dakwaan jaksa, kedua terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya mengajukan keberatannya. Mereka pun berencana mengajukan eksepsi pada pekan depan. "Yang mulia majelis hakim, kami ajukan eksepsi pada pekan depan," kata Kuasa Hukum terdakwa Darmawan, Hamonangan Hutabarat.

Sementara itu, Agus Setiawan Jong sudah menjalani sidang dan divonis bersalah dengan hukuman enam tahun penjara, dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 6
bulan kurungan.

Selain Sugito dan Darmawan, masih ada anggota DPRD Kota Surabaya, terpilih Ratih Retnowati, dan tiga mantan anggota DPRD Kota Surabaya, yang masih menungu proses peradilan kasus yang sama. Mereka adalah Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Binti Rochmah.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7856 seconds (0.1#10.140)