Direktur PMD: Pencairan DD Tahap Ketiga Jangan Dipersulit

Jum'at, 21 September 2018 - 08:51 WIB
Direktur PMD: Pencairan DD Tahap Ketiga Jangan Dipersulit
Direktur PMD, M. Fachri memimpin rapat gabungan Satgas Dana, dan Konsultan Nasional P3MD di Ruang Rapat Direktorat PMD, Kemendes PDTT, Jakarta. Foto/Ist.
A A A
JAKARTA - Kementrian Desa Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), melakukan persiapan untuk pelaksanaan penyaluran dana desa (DD) tahap tiga.

Salah satu persiapan, dilakukan Direktur PMD, M. Fachri dengan menggelar rapat gabungan antara Satgas Dana Desa, dan Konsultan Nasional P3MD di Ruang Rapat Direktorat PMD, Kemendes PDTT, Jakarta.

Menurut Fachri, sesuai Permenkeu No. 225/2017, tentang perubahan kedua atas Permenkeu No. 50/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan DD, seharusnya proses penyaluran DD tahap ketiga dari RKUN ke RKUD, paling cepat bulan Juli sebesar 40 %.

Setelah itu, penyaluran DD dari RKUD ke RKDesa dilakukan paling lama 7 hari kerja, setelah DD diterima di RKUD. Fachri mengingatkan, para pendamping desa melalui KN-P3MD, dan Satgas Dana Desa untuk segera antisipasi proses penyaluran tersebut.

Langkah antisipasi yang bisa dilakukan, menurutnya adalah dengan memfasilitasi pihak daerah dan desa, sehingga tidak terjadi keterlambatan penyaluran di tahun ini.

Persyaratan penyaluran DD tahap ketiga, yakni adanya laporan realisasi penyaluran DD tahap kedua, laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output DD sampai dengan tahap kedua. "Tidak ada persyaratan lain yang mepersulit pihak desa," tegasnya.

Untuk kelancaran penggunaan DD, menurutnya rumusnya sederhana. Yakni, adanya partisipasi masyarakat dalam perencanaan di musyawarah desa, penyaluran DD secara tepat waktu ke RKDesa, dan tepat penggunaan sesuai regulasi, serta kualitas penggunaan sesuai sasaran dan transparan dalam pelaporan pertanggungjawaban.

"Kita minta agar Satgas Dana Desa dan Konsultan Nasional P3MD segera memetakan daerah, dan desa yang belum tersalurkan DD. Membuat analisis ketepatan dan kualitas penggunaan DD, sesuai Permendes PDTT Nomor 19/2017," tegasnya.

Dia juga berharap, agar Program Inovasi Desa (PID) dapat memastikan sisi penggunaan DD yang inovatif dan kreatif, untuk memacu perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.

"Segera petakan daerah mana saja yang sudah dan belum memiliki sekretariat bersama, yang terdiri dari unsur Dinas PMD, KPP, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemda untuk mendorong percepatan proses penyaluran dan penggunanan DD," tandasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5226 seconds (0.1#10.140)