Tim Khusus Dampingi Rehabilitasi Pelaku Sodomi Anak di Mojokerto

Rabu, 06 November 2019 - 13:17 WIB
Tim Khusus Dampingi Rehabilitasi Pelaku Sodomi Anak di Mojokerto
Kepala DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto, Joedha Hadi saat dikonfirmasi awak media. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan MA (12), mendapat perhatian serius dari Pemkab Mojokerto. Bahkan, telah diterjunkan tim khusus guna mendampingi MA.

(Baca juga: Plt Wali Kota Pasuruan Evaluasi Seluruh Bangunan Sekolah )

Tim khusus yang mendampingi MA ini, dibentuk oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto.

Kepala DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto, Joedha Hadi mengatakan, pasca menerima informasi dari pihak kepolisian, pihaknya sudah menerjunkan tim khusus guna mendampingi pelaku dan juga korban. Hal itu dilakukan, lantaran keduanya merupakan anak dibawah umur. MA diketahui masih duduk dibangku SMP, sedangkan korban siswa SD.

"Tim khusus sudah kami terjunkan sejak awal. Kami tidak akan membedakan pelaku maupun korban, karena keduanya anak dibawah umur. Selain itu, sejatinya pelaku itu juga merupakan korban," ujar Joedha kepada awak media, Rabu (6/11/2019).

Dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, pelaku sodomi anak ini sebelumnya pernah menjadi korban perlakukan yang sama. Selain itu, minimnya perhatian orang tua menjadi penyebab, pelaku tega melakukan aksi kekerasan seksual terhadap R, bocah berusia 8 tahun yang juga tetangga pelaku.

"Pelaku ini juga korban dari kemajuan teknologi. Karena dia sering melihat konten pornografi melali ponsel. Selain itu, pelaku juga korban minimnya perhatian orang tua, serta tidak adanya pusat informasi konseling remaja di sekolah," imbuhnya.

Joedha menuturkan, tim khusus yang diterjunkan pihaknya terdiri dari dua orang psikolog serta penasehat hukum. Mereka akan mendampingi pelaku dalam menghadapi proses hukum. Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pendampingan ini akan dilakukan sejak proses hukum, hingga pasca, artinya nantinya pelaku ini juga akan kita dampingi saat proses rehabilitasi. Psikolog kami bukan sebatas psikolog, namun dia bisa merekomendasi hingga soal kondisi klinis pelaku," jelasnya.

Dalam kasus ini, kata Joedha, pihaknya juga menjamin pendidikan baik korban dan pelaku kekerasan seksual ini. Menurutnya, kendati berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), namun MA dipastikan bakal mendapatkan hak pendidikan seperti anak pada umumnya.

"Kita jamin itu. Karena pendidikan itu adalah hak. Caranya, nanti bisa kita pindahkan ke sekolah terdekat yang bisa kita lakukan pemantauan. Sehingga masa depan anak itu tetap terjamin," terangnya.

Tak hanya itu, MA juga bakal mendapatkan pelatihan-pelatihan dari DP2KBP2. Sehingga, usai menjalani hukuman nantinya, MA sudah mengantongi sejumlah keahlian yang bisa digunakannya pasca keluar dari Balai Permasyarakatan (Bapas).

"Karena kami juga bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), sehingga nantinya anak yang berhadapan dengan hukum bisa kita ikutkan dalam program-program di Disperindag," pungkas Joedha.

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak kembali terjadi di Mojokerto. Dua orang bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) menjadi korban kekerasan seksual oleh MA, pelajar yang masih duduk dibangku SMP.

Salah satu korbannya diketahui berinisial R (8). Siswa yang masih duduk dibangku kelas 1 SD itu menjadi korban kekerasan seksual pada Minggu (20/10/19) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban disodomi disebuah ladang jagung di wilayah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno tak menampik adanya kasus tersebut. Ia mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah dalam penyidikan pihak kepolisian. Bahkan, pihaknya sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan kata Setyo, korban diketahui lebih dari satu orang. Seluruh korban merupakan anak di bawah umur dan masih duduk dibangku SD. Bahkan, besar kemungkinan korban kekerasan seksual itu bertambah. Polisi pun masih mendalami kasus tersebut.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.2976 seconds (0.1#10.140)