Kalah Gugatan PTUN Bos Karaoke, Pemkot Blitar Masih Pikir-pikir
A
A
A
BLITAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar belum menyikapi kekalahannya dalam gugatan PTUN yang dilayangkan pemilik rumah hiburan karaoke Maxi Brilian.
Meski sudah mendengar kabar kekalahan itu, Kabag Hukum Pemkot Blitar Ahmad Tobroni berdalih pihaknya belum menerima salinan putusan hakim PTUN Surabaya.
"Kami belum menerima salinan putusannya," kata Tobroni kepada wartawan Rabu (6/11/2019).
PTUN Surabaya, Selasa (5/11/2019), menyatakan, mengabulkan gugatan pemilik Maxi Brilian yang menolak penutupan usaha kafe dan hiburan karaoke oleh Pemkot Blitar.
PTUN juga memerintahkan tergugat (Pemkot Blitar) mencabut SK No 35 dan 36 yang menjadi dasar penutupan kafe dan karaoke Maxi Brilian.
Penutupan kafe dan karaoke Maxi Brilian dilakukan Pemkot Blitar setelah ada desakan massa Forum Ormas Islam Blitar Raya.
Sebelum muncul desakan itu, Polda Jawa Timur menggerebek karaoke Maxi Brilian karena telah menyediakan fasilitas penari telanjang (striptis) dan seks bebas.
Peristiwa yang berlangsung akhir tahun 2018 itu mengakibatkan 8 tempat hiburan karaoke lain di Kota Blitar hingga kini juga ikut ditutup paksa.
Thobroni juga mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan kuasa hukum yang ditunjuk pemkot Blitar. Hasil koordinasi yang di dalamnya termasuk membahas langkah yang diambil akan lebih dulu disampaikan kepada Plt Wali Kota Blitar Santoso.
"Hasil koordinasi akan kami laporkan Plt Wali Kota untuk menentukan langkah apa yang diambil," kata Thobroni.
Sementara sikap tegas diperlihatkan Ansor NU Kota Blitar yang meminta Pemkot untuk melakukan upaya hukum.
Menurut Ketua Ansor NU Kota Blitar Hartono, penutupan karaoke Maxi Brilian harus tetap berjalan mengingat keberadaan mereka telah meresahkan masyarakat sekitar.
Ansor NU Kota Blitar merupakan bagian dari Forum Ormas Islam Blitar Raya yang didalamnya termasuk Front Pembela Islam (FPI). Aliansi ormas Islam ini yang sejak awal mendesak Pemkot melakukan penutupan karaoke.
"Sikap kami tidak berubah. Harus tetap ditutup karena memang telah meresahkan. Pemkot harus berani mengambil sikap melawan dengan upaya hukum yang berlaku," kata dia.
Meski sudah mendengar kabar kekalahan itu, Kabag Hukum Pemkot Blitar Ahmad Tobroni berdalih pihaknya belum menerima salinan putusan hakim PTUN Surabaya.
"Kami belum menerima salinan putusannya," kata Tobroni kepada wartawan Rabu (6/11/2019).
PTUN Surabaya, Selasa (5/11/2019), menyatakan, mengabulkan gugatan pemilik Maxi Brilian yang menolak penutupan usaha kafe dan hiburan karaoke oleh Pemkot Blitar.
PTUN juga memerintahkan tergugat (Pemkot Blitar) mencabut SK No 35 dan 36 yang menjadi dasar penutupan kafe dan karaoke Maxi Brilian.
Penutupan kafe dan karaoke Maxi Brilian dilakukan Pemkot Blitar setelah ada desakan massa Forum Ormas Islam Blitar Raya.
Sebelum muncul desakan itu, Polda Jawa Timur menggerebek karaoke Maxi Brilian karena telah menyediakan fasilitas penari telanjang (striptis) dan seks bebas.
Peristiwa yang berlangsung akhir tahun 2018 itu mengakibatkan 8 tempat hiburan karaoke lain di Kota Blitar hingga kini juga ikut ditutup paksa.
Thobroni juga mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan kuasa hukum yang ditunjuk pemkot Blitar. Hasil koordinasi yang di dalamnya termasuk membahas langkah yang diambil akan lebih dulu disampaikan kepada Plt Wali Kota Blitar Santoso.
"Hasil koordinasi akan kami laporkan Plt Wali Kota untuk menentukan langkah apa yang diambil," kata Thobroni.
Sementara sikap tegas diperlihatkan Ansor NU Kota Blitar yang meminta Pemkot untuk melakukan upaya hukum.
Menurut Ketua Ansor NU Kota Blitar Hartono, penutupan karaoke Maxi Brilian harus tetap berjalan mengingat keberadaan mereka telah meresahkan masyarakat sekitar.
Ansor NU Kota Blitar merupakan bagian dari Forum Ormas Islam Blitar Raya yang didalamnya termasuk Front Pembela Islam (FPI). Aliansi ormas Islam ini yang sejak awal mendesak Pemkot melakukan penutupan karaoke.
"Sikap kami tidak berubah. Harus tetap ditutup karena memang telah meresahkan. Pemkot harus berani mengambil sikap melawan dengan upaya hukum yang berlaku," kata dia.
(nth)