Menipu Ratusan Juta, Bidan Cantik Ini Diringkus Polisi

Rabu, 06 November 2019 - 19:20 WIB
Menipu Ratusan Juta, Bidan Cantik Ini Diringkus Polisi
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Cerme. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Polisi menangkap seorang bidan bernama, Merry Purwaning Hardini (37). Perempuan berparas cantik ini, dilaporkan telah melakukan penipuan ratusan juta rupiah.

(Baca juga: Ratusan Warga Lamongan Antusias Cari Kerja di Job Market Fair )

Sehari-hari, Merry bekerja sebagai bidan tanaga harian lepas (THL) di Puskesmas Cerme, Kabupaten Gresik.

Ada sepuluh laporan korban atas penipuan wanita asal Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Polisi pun bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.

Modusnya, para korban menyetorkan uang jaminan. Tersangka membujuk korbannya, dengan menjamin busa masuk kerja di PT Petro Jordan Abadi. Yaitu, dengan mengganti pegawai yang pensiun.

Ironisnya, sampai setoran uang berjumlah ratusan juta rupiah, para korban tidak kunjung kerja. Sebaliknya, tersangka terus menjanjikan dan meminta para korban bersabar.

"Modus ini dilakukan karena suaminya, Amirul juga bekerja di perusahaan tersebut di bagian mekanik. Bahkan, untuk lebih menyakinkan korban. Tersangka juga memberikan kuitansi usai melakukan transfer pembayaran," kata Kapolsek Cerme, AKP Iwan Harry Poerwanto, Rabu (6/11/2019).

Menurutnya, tersangka sudah beraksi sejak delapan bulan yang lalu. Uang hasil penipuan digunakan untuk membayar utang. Sebab, tersangka ternyata juga terlilit utang dimana-mana.

"Setiap korban ada yang menyetor Rp15 juta, Rp65 juta, bahkan hingga Rp100 juta. Bila ditaksir semua kerugian korban akibat penipuan ini bisa mencapai Rp400 juta lebih," ungkap mantan Kasatreskrim Polres Tuban itu.

Diakuinya, penyelidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan, karena dimungkinkan masih banyak korban lainnya yang belum melapor ke polisi.

Sementara itu, tersangka mengakui jika dirinya melakukan penipuan itu. Sebab, sebelumnya pernah ditipu oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik.

"Saya pernah ditipu orang Dishub katanya bisa meloloskan jadi PNS. Saya sudah bayar Rp150 juta tapi sampai sekarang tidak ada hasilnya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Merry dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1005 seconds (0.1#10.140)