57 Saksi Diperiksa Polda, Terkait Dugaan Desa Fiktif
A
A
A
KONAWE - Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), memeriksa sebanyak 57 saksi terkait kasus dugaan adanya desa fiktif yang ada di Kabupaten Konawe.
(Baca juga: Usut Desa Fiktif di Sulawesi Tenggara, Mendagri Bentuk Tim Khusus )
Dari hasil pemeriksaan Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra, terdapat 23 desa tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.
Kasus penyalahgunaan dana desa melalui pembentukan desa fiktif yang mencuat di Kabupaten Konawe, kini menjadi bola panas atas kejahatan tindak pidana korupsi yang terstruktur.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membeberkan adanya data tentang desa fiktif tersebut, salah satunya berada di Kabupaten Konawe.
Sementara itu, temuan inspektorat tiga desa yang ada di dua kecamatan tersebut adalah Desa Ulu Meraka, Kecamatan Lambuay; Desa Uepai dan Desa Morehe, Kecamatan Uepai; tidak memiliki wilayah, penduduk, kepala desa, dan tidak memiliki struktur organisasi desa.
Kasubit Informasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kompol Dolfi Kumase mengatakan, sampai saat ini Polda Sulawesi Tenggara belum menetapkan nama tersangka untuk kasus tersebut, karena masih menunggu hasil audit dari BPKP.
(Baca juga: Usut Desa Fiktif di Sulawesi Tenggara, Mendagri Bentuk Tim Khusus )
Dari hasil pemeriksaan Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra, terdapat 23 desa tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.
Kasus penyalahgunaan dana desa melalui pembentukan desa fiktif yang mencuat di Kabupaten Konawe, kini menjadi bola panas atas kejahatan tindak pidana korupsi yang terstruktur.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membeberkan adanya data tentang desa fiktif tersebut, salah satunya berada di Kabupaten Konawe.
Sementara itu, temuan inspektorat tiga desa yang ada di dua kecamatan tersebut adalah Desa Ulu Meraka, Kecamatan Lambuay; Desa Uepai dan Desa Morehe, Kecamatan Uepai; tidak memiliki wilayah, penduduk, kepala desa, dan tidak memiliki struktur organisasi desa.
Kasubit Informasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kompol Dolfi Kumase mengatakan, sampai saat ini Polda Sulawesi Tenggara belum menetapkan nama tersangka untuk kasus tersebut, karena masih menunggu hasil audit dari BPKP.
(eyt)