Putusan MA Diterima, KPU Blitar Segera Masukkan Caleg Eks Koruptor ke DCT

Jum'at, 21 September 2018 - 09:49 WIB
Putusan MA Diterima, KPU Blitar Segera Masukkan Caleg Eks Koruptor ke DCT
Putusan MA Diterima, KPU Blitar Segera Masukkan Caleg Eks Koruptor ke DCT
A A A
BLITAR - Edy Muklison, bekas narapidana kasus korupsi Kabupaten Blitar akhirnya menjadi pemenang sengketa pemilihan umum legislatif. Edy dipastikan masuk ke dalam daftar caleg tetap (DCT) Pileg 2019. KPU Kabupaten Blitar telah menerima Surat Edaran (SE) KPU RI No 1095 tentang putusan Mahkamah Agung (MA), yang intinya membolehkan mantan koruptor menjadi caleg.

"Kami sudah menerima SE. Dan nama yang bersangkutan akan segera dimasukkan ke dalam DCT, "ujar Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah kepada wartawan. Sebelumnya nama Edy Muklison dicoret dari daftar caleg sementara. Edy dianggap tidak memenuhi syarat. Sebab Ketua DPD Partai Golkar itu pernah dihukum atas kasus penyelewengan program ajudikasi (sertifikasi massal) tahun 2005.

Edy melawan. Dia menggugat ke Bawaslu dan dikabulkan. Meski sudah ada putusan MA, menurut Imron, sebelum turun SE resmi dari KPU pusat, pihaknya tidak akan melangkah. Karena secara kelembagaan KPU Kabupaten Blitar di bawah KPU Pusat. "Setelah ada SE baru kami melangkah, "jelasnya.

Seluruh nama caleg yang tercantum DCT selanjutnya akan diumumkan ke media massa. Dalam pengumuman tiga hari berturut turut itu, kata Imron tidak ada perlakuan khusus kepada caleg eks koruptor. "Sementara tidak ada instruksi memberi perlakuan khusus. Diumumkan sama dengan yang lain, "jelasnya.

Menanggapi hal ini aktivis anti korupsi Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Moh Triyanto menyatakan prihatin. Kembalinya eks koruptor di panggung pemilu legislatif telah mengingkari nilai reformasi. Karenanya rakyat harus melawan dengan cara tidak memilihnya. "Ini mengingkari nilai reformasi. Dan kalau terpilih kembali tidak ada jaminan yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya, "keluhnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4202 seconds (0.1#10.140)