Kompak Korupsi DD, Kades dan Sekdes di Mojokerto Dibui

Kamis, 07 November 2019 - 15:05 WIB
Kompak Korupsi DD, Kades dan Sekdes di Mojokerto Dibui
Kades dan Sekdes Wonoploso, Kabupaten Mojokerto, saat menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Wonoploso, Kecamatan Gondang, Radita Angga Dwi Mahendra (31), dan Ghozali (57) dijebloskan tahanan.

Kedua pimpinan pemerintahan desa yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto tersebut, kompak korupsi dana desa (DD) untuk tahun anggaran 2017.

Setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke sel tahanan Lapas Klas IIB oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Kamis (7/11/2019). Menyusul, berkas penyidikan kasus korupsi keduanya dinyatakan lengkap atau P21.

"Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Kades dan Sekdes Wonoploso terkait penyimpangan dana APBDes. Keduanya langsung kami lakukan penahanan," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mojokerto, Agus Hariyono.

Agus menuturkan, pelimpahan tahap dua oleh penyidik Satreskrim Mojokerto ini diakui sempat tertunda. Lantaran Radita sempat mangkir saat penyidik melakukan pemanggilan. Akan tetapi, Radita berhasil ditangkap petugas setelah sempat melarikan diri.

"Iya betul, ini sempat tertunda. Seharusnya tahap dua sudah dilakukan beberapa waktu lalu, tapi Kades tidak kooperatif. Dia sempat melarikan diri dan sempat dimasukan dalam daftar pencarian orang. Namun kemudian bisa ditangkap dan baru dilimpahkan hari ini," imbuhnya.

Sementara, modus operandi Kades dan Sekdes dalam 'mencuri' DD dengan cara yang cukup cerdik. Yakni dengan melakukan penggelembungan anggaran pembangunan jembatan senilai Rp210 juta serta pelaksanaan rehab bangunan 5 unit posyandu senilai Rp270 juta.

"Jadi pembangunan yang seharusnya dilakukan tim pelaksana kegiatan di desa, akan tetapi pembangunan itu dilakukan sendiri oleh Kades. Sedangkan Sekdes membantu membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Untuk kerugian negara Rp70 juta," jelasnya.

Kasus tindak pidana korupsi DD Wonoploso ini, lanjut Agus, sejatinya pernah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Setelah Inspektorat, menemukan adanya penyelewengan dana sebesar Rp70 juta saat melakukan audit realisasi DD Wonoploso.

Pihak Inspektorat pun sudah memberikan kelonggaran waktu selama dua pekan kepada Radita untuk mengembalikan. Namun, saat itu sang Kades hanya hanya mengembalikan Rp20 juta. Sedangkan untuk sisanya, Radita hanya membuat pernyataan dan berjanji akan mengembalikan.

Lantaran dianggap tidak ada iktikad baik Inspektorat Kabupaten Mojokerto kemudian melimpahkan kasus ini ke kepolisian. Berdasarkan laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto langsung melakukan penyidikan bahkan menetapkan Kades dan Sekdes Wonoploso sebagai tersangka.

Kendati saat pemanggilan, Radita sempat mengembalikan uang Rp50 juta ke penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. Namun demikian, pengembalian kerugian negara itu tidak serta merta membuat polisi mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Kasus itu kemudian menggelinding hingga dinyatakan P21.

"Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkas Agus.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2731 seconds (0.1#10.140)