Pengadilan Tinggi Jatim Vonis Ahmad Dhani 3 Bulan Penjara

Kamis, 07 November 2019 - 17:41 WIB
Pengadilan Tinggi Jatim Vonis Ahmad Dhani 3 Bulan Penjara
Pentolan grup band papan atas Indonesia, Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) dalam kasus vlog ujaran idiot di Surabaya. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
SURABAYA - Pentolan grup band papan atas Indonesia, Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) dalam kasus vlog ujaran idiot di Surabaya.

Ahmad Dhani divonis 3 bulan penjara 6 bulan percobaan. Vonis tersebut lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memvonis terdakwa dengan pidana dari 1 tahun penjara 6 bulan percobaan.

Turunnya hasil banding kasus Ahmad Dhani ini sudah ditampilkan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya. Perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini, diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati. Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11/2019).

Dalam putusan itu, hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Dhani Ahmad Prasetyo dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut, serta mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby.

Menanggapi putusan banding tersebut, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menyatakan belum menerima petikan putusan hakim PT Jatim. Meski demikian, dia mengapresiasi putusan hakim yang menurunkan hukuman Ahmad Dhani, dari satu tahun penjara menjadi 3 bulan penjara 6 bulan percobaan.

"Saya mengapresiasi putusan tersebut. Saya masih akan konsultasikan dulu dengan Dhani terkait dengan hal ini," kata dia, Kamis (7/11/2019).

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan disebutkan, Ahmad Dhani memposting vlog yang memuat kata ‘idiot’. Video itu dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ahmad Dhani lantaz dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot". Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu. Oleh Polda Jatim, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9960 seconds (0.1#10.140)