Berpotensi Masalah Hukum, DPRD Surabaya Tunda Pembahasan RAPBD 2020.

Kamis, 07 November 2019 - 23:01 WIB
Berpotensi Masalah Hukum, DPRD Surabaya Tunda Pembahasan RAPBD 2020.
Berpotensi masalah Hukum, DPRD Surabaya tunda pembahasan RAPBD 2020. Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Komisi A DPRD Kota Surabaya berencana menunda pembahasan RAPBD tahun 2020.

Penundaan ini diakibatkan adanya beberapa hal yang perlu dibenahi soal alokasi anggaran dana kelurahan yang berpotensi bermasalah di ranah hukum.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Camelia Habiba menilai, RAPBD soal dana kelurahan yang disodorkan Pemkot Surabaya diduga akan tidak tepat sasaran.

"Di dalamnya itu masih ditemukan beberapa instrumen hasil musrenbang itu ternyata masih banyak pengadaan terop, pengadaan kursi, perangkat-perangkat yang dibagikan ke RW," kata dia saat ditemui seusai hearing RAPBD di Gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (07/10/2019).

Menurut Habiba, dengan adanya pengadaan itu diperlukan kajian hukum yang komperhensif untuk menentukan bagaimana status hukum barang hasil dana kelurahan. Apakah nantinya barang hasil pengadaan itu akan sepenuhnya menjadi aset RW dan RW hanya memiliki hak pinjam dan pakai atau menjadi aset Pemkot.

Dalam hearing itu, Habiba sempat meminta penjelasan kepada pihak Kecamatan dan Bappeko, namun dia tidak mendapat penjelasan yang cukup jelas dasar hukum yang jelas.

"Sehingga Komisi A meng cut off pembahasan dan akan melanjutkan besok, sehingga besok yang seharusnya memberikan laporan ke Banggar dan Banmus ini kita meminta molor satu atau dua hari untuk menyelesaikan, daripada memaksakan tapi berdampak hukum di masyarakat," kata dia.

Seharusnya alokasi anggaran dana kelurahan yang berjumlah sekitar Rp350 juta per RW pertahun bertujuan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan SDM.

Namun dengan adanya penganggaran untuk terop dan kursi yang memiliki porsi cukup besar akan didapati kerancuan.

Mengingat seharusnya yang mengadakan hal itu adalah pemerintah baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan di bagian perlengkapan yang notabene menangani masalah belanja program dan bukan di tingkat RW.

Hal ini pun dikhawatirkan akan masuk dalam kategori hibah yang dilegalkan menjadi belanja program.

Habiba juga menyoroti adanya semangat yang tidak tepat sasaran dalam pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan SDM dengan adanya pengadaan terop ini.

"Tadi kami masih buka satu kecamatan kenjeran, tadi itu lebih banyak belanja nya pengadaan barang seperti terop dan lain sebagainya. Kami tidak mau warga kita yang tujuannya adalah memberikan fasilitas servis yang bagus tapi caranya gak benar, nanti masyarakat lagi yang jadi korban," kata dia.

Dia berencana untuk menunggu penjelasan dari bagian hukum Pemkot Surabaya untuk memberikan landasan hukum dan memanggil kejaksaan untuk meminta pendapat seperti waktu DPRD mengajukan dana hibah.

Dalam hearing ini dihadiri pihak Bappeko, bidang Keuangan Pemkot, bina program Pemkot, dan Camat Kenjeran.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0472 seconds (0.1#10.140)