Pemerintah RI Ektradisi Dua Warga Negara Asing ke Korea Selatan

Jum'at, 08 November 2019 - 05:09 WIB
Pemerintah RI Ektradisi Dua Warga Negara Asing ke Korea Selatan
Wakajati Bali Didik Farkhan dan dua warga negara asing yang diektradisi pemerintah ke Korea Selatan.Foto/ist
A A A
DENPASAR - Pemerintah Indonesia mengektradisi dua warga negara asing ke Korea Selatan, Kamis (7/11/2019) malam. Kedua WNA tersebut Alex Go warga Philipina dan Lim Thow Khai, warga Malaysia.

Penyerahan kedua WNA ke Pemerintah Korsel dilakukan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Didik Farkhan didampingi tim Biro Hukum dan Hubungan luar negeri Kejaksaan RI dipimpin Neva Susanti.

Nampak hadir dalam acara penyerahan termohon ekstradisi Direktur Kemenhumkam RI Tudiono, dari Kemenlu, Interpol dan Imigrasi, serta Kakanwil Kemenkumaham Bali serta Pemerintah Korea Selatan.

Sebelumnya, dua WNA itu ditangkap polisi Indonesia di Bandara Ngurah Rai pada 11 Juli 2017. Interpol menerbitkan red notice karena mereka terlibat penyelundupan narkotika golongan I jenis metamfetamina seberat 2.050 gram.

Setelah tertangkap, kedua WNA itu disidangkan permohonan ekstradisi di PN Denpasar. Setelah beberapa kali disidangkan, akhirnya permohonan dikabulkan majelis Hakim dalam penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No : 3/Pid.Ex/2017/PN.Dps tanggal 22 februari 2018.

"Setelah adanya penetapan hakim, kemudian dilanjutkan permohanan ke Presiden. Melalui Keppres No. 21, tanggal 26 Juli 2019, Pemerintah RI resmi mengabulkan permohonan ekstradisi pemerintah Korsel," ujar Didik Farkhan.

Berdasarkan Keppres itu, baru jaksa menyerahkan termohon ekstradiksi kepada delegasi Pemerintah Korsel yang dipimpin Mr. Joeng Ji Cheon. Usai menerima penyerahan MR Joeng mengatakan akan memproses hukum lebih lanjut kedua orang tersebut.

"Pemerintah Korsel memburu kedua orang ini karena narkotika merupakan kejahatan serius di Korsel. Hukuman membawa dua kilo narkotika adalah minimal 7 tahun dan maksimal 30 tahun," ujarnya.

Setelah acara serah terima termohon ekstradisi di Kantor Kejati Bali, selanjutnya pada pukul 23.00 WIB termohon diterbangkan melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Rendapasr Bali ke Korsel dengan Pesawat Korean Air.

Wakajati Bali Didik Farkhan dan tim dari Kejaksaan Agung, Interpol, imigrasi dan perwakilan dari Kemenkumham terlihat mengantar sampai pintu pesawat.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1301 seconds (0.1#10.140)