Tim Quick Response BPJamsostek Serahkan Santunan Kematian Sopir DPR

Jum'at, 08 November 2019 - 12:09 WIB
Tim Quick Response BPJamsostek Serahkan Santunan Kematian Sopir DPR
Tim Quick Response BPJS Ketenagakerjaan saat menyerahkan santunan kematian pengemudi DPR-RI yang meninggal dunia. Foto/Ist
A A A
BEKASI - Tim Quick Response BPJamsostek Jakarta Gambir menjemput bola kepada Ahli waris peserta Atas nama Paidi, salah satu pengemudi bagian kendaraan di Unit Kerja Biro Umum DPR-RI.

Almarhum meninggal pada rabu, 6 November 2019, pukul 16.20 waktu setempat, setelah sebelumnnya dirawat 14 hari di Rumah Sakit Umum Daerah Bekasi, Jawa Barat. Beliau meninggalkan istri dan 2 orang anak. “Kepergian Bapak cepat sekali, ngga menyangka secepat ini,” kata Srini selaku ahli waris.

Dalam kunjungan ke rumah duka, tim Quick Response BPJSamsostek Jakarta Gambir menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban atas meninggalnya almarhum. Sekaligus memberitahukan hak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan almarhum berupa santunan Jaminan Kematian sebesar Rp24 juta yang akan diproses dan diserahkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

“Hak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJamsostek ini merupakan bentuk kepedulian bagian kendaraan Biro Umum DPR-RI kepada tenaga kerja di lingkungan DPR-RI. Sehingga apabila terjadi resiko-resiko seperti ini, Negara hadir melindungi Tenaga Kerja melalui BPJamsostek,” kata Kepala Kantor BPJamsostek Jakarta Gambir Singgih saat ditemui di lokasi.

Saat ini,beberapa Biro Setjen DPR-RI telah mendaftarkan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) ke Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang di kelola oleh BPJamsostek. Di sisi lain, pihak BPJamsostek Jakarta Gambir terus berupaya mendorong Biro-Biro lain Setjen DPR-RI untuk mengikutsertakan pegawai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkup kerjanya ke dalam program BPJamsostek.

Hal ini dapat menjadi contoh kepada Kementerian dan Lembaga Tinggi Negara yang lainnya untuk melindungi seluruh tenaga kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Neger (PPNPN) melalui program-program jaminan sosial tenagakerja melalui BPJamsostek.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8138 seconds (0.1#10.140)