Embat Uang Tetangga Rp3,7 Juta, Warga Hendrosari Diamankan

Jum'at, 08 November 2019 - 15:51 WIB
Embat Uang Tetangga Rp3,7 Juta, Warga Hendrosari Diamankan
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Menganti untuk pemeriksaan. Foto/SINDOnews/Ashadi Ik
A A A
GRESIK - Warga Hendrosari, Kecamatan Menganti, Gresik; Siswadi diamankan polisi. Pria 41 tahun itu membobol tumah tetangganya dan menggondol uang Rp3,7 juta.

Peristiwa itu terjadi Rabu (6/11/2019) sekitar pukul 08.40 WIB. Saat itu kondisi rumah korban dalam keadaan kosong. Penghuninya sedang keluar. Pelaku masuk rumah lewat pintu belakang yang tidak dikunci.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku menuju kamar korban sambil membawa obeng. Alat itu digunakan untuk merusak pintu kamar. Kemudian, mengambil kotak besi dalam kondisi digembok. Di atas kotak itu terdapat kuncinya. Alhasil, uang jutaan dalam kotak itu digarong.

Setelah berhasil mencuri uang itu, pelaku keluar rumah lewat jalan sebelumnya. Jejaknya terekam CCTV. Korban mengetahui itu sekitar pukul 12.10 WIB.

Atas kejadian tersebut, korban lapor ke Polsek Menganti. Setelah diselidiki, identitas pelaku berhasil dikantongi. Sekitar pukul 17.00 WIB sejumlah anggota mencari pelaku dan berhasil diamankan.

Hasil pemeriksaan, sudah dua kali pelaku beraksi di rumah korban. Pengakuannya, saat aksi pertama pelaku berhasil mengambil laptop.

Kanit Reskrim Polsek Menganti Aiptu Agus Margono, mengatakan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Di antaranya, uang tunai Rp3,7 juta, obeng besi dan flasdisk berisi rekaman CCTV. "Uang itu sudah digunakan Rp100.000 untuk beli makan," kata dia, Jumat (9/10/2019).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian. Dia terancam hukuman di atas 3 tahun penjara. Tidak ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9063 seconds (0.1#10.140)