Usulan UMK 2020 Blitar Hanya Naik Rp 50.000

Jum'at, 08 November 2019 - 17:00 WIB
Usulan UMK 2020 Blitar Hanya Naik Rp 50.000
Usulan UMK 2020 Blitar Hanya Naik Rp 50.000
A A A
BLITAR - Pemkab Blitar mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 sebesar Rp 1.850.000. Dibanding besar UMK tahun 2019 Ini, yakni Rp 1.801.406, usulan upah buruh hanya naik Rp 50 ribu.

"Sudah kita usulkan ke Pemprov Jawa Timur," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Haris Susianto kepada wartawan.

Penetapan angka UMK Rp 1.850.000 didasarkan dari hasil survei Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) di wilayah Kabupaten Blitar.

Angka itu juga sudah mendapat persetujuan dewan pengupahan daerah. "Ini sudah sesuai dengan kesepakatan dengan dewan pengupahan," terangnya.

Haris berharap pemerintah provinsi segera memberikan keputusannya. Dengan begitu pihaknya segera mensosialisasikan ke masyarakat, terutama sejumlah perusahaan. "Begitu ditetapkan oleh provinsi akan langsung kita sosialisasikan," kata Haris.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0736 seconds (0.1#10.140)